Breaking News

Kapolres AKBP Teguh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung

Senin, 29 Juli 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda Tentang APBD Perubahan Kab. Badung Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. di di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Kab. Badung (Lantai III) Jl. Raya Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (29/07) siang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Badung Dr. Drs. I Putu Parwata, M.K., M.M, yang dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Badung hadir sebanyak 30 orang. Dandim 1611 / Badung Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P. Wakapolresta Denpasar AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, S.H., S.I.K. Kasat Binmas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nyoman Kendra mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sekretaris Daerah Kab. Badung I Wayan Adi Arnawa, S.H. Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kab. Badung. Para Direksi Perusahaan Daerah Kab. Badung. Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kab. Badung. Komisioner KPU Kab. Badung Agung Rio Swandisara. Komisioner Bawaslu Kab. Badung I Wayan Semara Cipta. dan Camat se-Kab. Badung.

Bupati Badung dalam penjelasan umum terhadap dokumen penganggaran pendapatan daerah meliputi PAD, Pendapatan Transfer dan pendapatan lain daerah yang sah. Sementara itu pada Belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 terdiri dari Belanja Operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Anggaran Belanja dialokasikan untuk membiayai Program Strategis, Wajib dan Mengikat sesuai dengan Bidang Prioritas, diantaranya Bidang Pangan, Sandang dan Papan. Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya. Bidang Pariwisata. Bidang Penguatan Infrastruktur. Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Bidang Penataan Ruang, Kawasan Permukiman dan Pengendalian Penduduk dan Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa prinsip utama yang diatur dalam rancangan Perda ini diantaranya Perencanaan Perumahan dan Permukiman yang menghasilkan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan (RP3) yang mengacu pada rencana kawasan permukiman (RKP) dan disusun untuk memenuhi kebutuhan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Pembangunan Perumahan yaitu pembangunan rumah harus ramah lingkungan dan mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal. Pemanfaatan Perumahan yaitu rumah dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kegiatan usaha tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian Perumahan yaitu dilakukan dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Kemudahan dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam bentuk subsidi, stimulan, insentif perpajakan, perizinan, asuransi, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, dan prasarana sarana serta utilitas umum. Penanganan rumah pada kawasan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana alam melalui tahapan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

“Pelanggaran dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, dan denda administratif. Dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.”Pungkas Bupati Badung yang dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Penjelasan Bupati Badung kepada Ketua DPRD Kab. Badung.

( Ags )

Berita Terkait

H-1 Pembukaan PKB 2026, Siapa yang Buka Masih Jadi Teka-Teki, Presiden Prabowo Absen?
Bhakti TNI AD untuk Rakyat Bangun Rabat Jalan 500 Meter di Desa Nurbenlelang
TNI AD dan Masyarakat Bersinergi Wujudkan Rabat Jalan untuk Kesejahteraan Warga Alor
Rabat Jalan Bhakti TNI AD Dorong Mobilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan
Program Bhakti TNI AD Tingkatkan Akses Transportasi Warga Desa Nurbenlelang
TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Melalui Rabat Jalan di Alor
Jelang Peringatan 1 Suro, Kapolres Tulungagung : Mari Kita Rayakan Budaya ini Dengan Khidmat
Apresiasi dan Loyalitas, Lapas Tabanan Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Bali

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:09 WIB

H-1 Pembukaan PKB 2026, Siapa yang Buka Masih Jadi Teka-Teki, Presiden Prabowo Absen?

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:06 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat Bangun Rabat Jalan 500 Meter di Desa Nurbenlelang

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:04 WIB

TNI AD dan Masyarakat Bersinergi Wujudkan Rabat Jalan untuk Kesejahteraan Warga Alor

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:01 WIB

Program Bhakti TNI AD Tingkatkan Akses Transportasi Warga Desa Nurbenlelang

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:59 WIB

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Melalui Rabat Jalan di Alor

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Jelang Peringatan 1 Suro, Kapolres Tulungagung : Mari Kita Rayakan Budaya ini Dengan Khidmat

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:31 WIB

Apresiasi dan Loyalitas, Lapas Tabanan Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:29 WIB

KAPOLDA BALI RESMI BUKA KEJUARAAN KAPOLDA BALI CUP 2026 CABANG BULU TANGKIS DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE-80

Berita Terbaru