Deklarasi Netralitas Polres Badung Dalam Pilkada Serentak 2024.

Deklarasi Netralitas Polres Badung Dalam Pilkada Serentak 2024.

Serba-Serbi297 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. mengajak seluruh PNPP (Pegawai Negeri Pada Polri-red) Polres Badung untuk selalu netralitas dalam pagelaran pesta demokrasi Pemilukada serentak tahun 2024, sebagai bentuk komitmen netralitas Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK deklarasikan netralitas personel Polres Badung pada saat apel jam pimpinan di lapangan apel Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (29/07/2024) pagi

“Pelaksanaan pengamanan kegiatan pemilihan Pilgub dan Pilkada serentak perlu kita cermati dan laksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab sehingaa pelaksanaan dapat berjalan dengan aman serta dapat menjaga netralitas.” Ucap AKBP Teguh setelah selesai membacakan deklarasi netralitas yang diikuti oleh seuruh peserta apel terdiri dari para PJU, Kapolsek Jajaran, Perwira dan ratusan personel Polres Badung.

Orang nomer satu dijajaran Polres Badung tersebut juga menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa sebentar lagi akan menghadapi pengamanan pilkada serentak tahun 2024. dan berdasarkan undang – undang dasar 1945, pemilu/pemilukada merupakan wujud ke ikut sertaan seluruh rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, di samping itu pemilu/pemilukada adalah sarana demokratis untuk menyampaikan aspirasi rakyat, dalam rangka memilih pemimpin di daerah. mengingat strategisnya pilkada bagi keberlangsungan kepemimpinan dan pembangunan di daerah,
“Pada konteks inilah Polri sebagai penanggung jawab untuk mengawal, menjaga dan mengamankan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.”Imbuh Kapolres yang terkenal humanis tersebut.

Perwira dengan dua melati emas dipundak tersebut juga menambahkan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 terdapat berbagai potensi kerawanan, yang memerlukan perhatian serius kita semua untuk diantisipasi sejak dini, agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, yang dapat mengganggu dan menghambat penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.
“Dalam rangka suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 saya memerintahkan kepada seluruh kasatfung, polsek jajaran guna mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan diingatkan kembali secara tegas agar mempedomani prilaku Netralitas anggota polri dalam pilkada serentak tahun 2024, pedomani Pasal 28 (1) dan (2) UU No 2 th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis. dan Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.”Terangnya.

( Ags )