Mangupura , Surya Indonesia.net – Unit Reserse Kriminal Polsek Petang Polres Badung berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua dengan TKP di Gudang milik Pak Yan Ce, Banjar Tiyingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung Bali yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024.
Kapolsek Petang AKP I Dewa Ketut Suriyawan, S.Sos. menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor (I WAYAN SUKAYASA, 43thnn swasta,) bahwa pada hari Pada hari Minggu tanggal 21 juli 2024 Sekitar pukul 13. 48 wita pelapor memperbaiki motor Honda Beat warna hitam tahun 2012 No Polisi DK 5876 FAE Nosin JF51E37509, NOKA MH1JF510CK786149 yang merupakan milik konsumen yang bernama I Nyoman Legit, 30Th, alamat sama dengan pelapor, setelah motor tersebut selesai di perbaiki oleh pelapor motor tersebut langsung di taruh di gudang dan kuncinya masih nyantol di tinggal pergi ke acara pernikahan, sekitar pukul 15.00 wita pelapor pulang kerumah namun tidak melihat sepeda motor Honda Beat tersebut setelah menanyakan ke anak dan tetangga namun tidak ada yang mengetahui. dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Petang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/02/VII/2024/SPKT/SEK. PETANG/ RES. BADUNG/ POLDA BALI tanggal 24 Juli 2024
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Petang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Petang melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan dengan pelapor dan beberapa saksi di TKP. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan mengarah kepada dua orang laki-laki asal Cianjur Jawa Barat yakni AFA (18th) dan SF (20th),
Berdasarkan data tersebut unit opsnal Polsek Petang kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti pergerakan kedua pelaku ke wilayah Jimbaran, Pemogan dan Kesiman Denpasar.
Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku sedang bekerja di sebuah proyek di kesiman Petilan, Pada pukul 22.00 wita kedua pelaku diamankan di kos-kosannya Jalan Pantai Padang Galak No X 7, Kecamatan Denpasar Timur, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Petang Guna penanganan lebih lanjut
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Jimbaran, Pemogan dan Kesiman Denpasar. dan menurut keterangan kedua pelaku sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk pulang ke Bandung
“dari hasil ungkap kasus tersebut kami amankan barang bukti berupa 1 unit motor honda beat warna hitam DK 5876 FAE. Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” Pungkas AKP Dewa Suriyawan seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.
( Ags )