KADIV YANKUMHAM BALI SEBUT PERLINDUNGAN MEREK DAPAT PERLUAS PANGSA PASAR

KADIV YANKUMHAM BALI SEBUT PERLINDUNGAN MEREK DAPAT PERLUAS PANGSA PASAR

Serba-Serbi226 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Alexander Palti menyebutkan perlindungan merek merupakan strategi pengembangan usaha, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Alexander mengatakan bahwa brand/merek penting untuk didaftarkan melalui hak kekayaan intelektual untuk membangun identitas terhadap produknya yang memiliki daya pembeda dengan merek milik pihak lain secara hukum.

“Selain itu, pendaftaran merek juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan jaminan kualitas serta mutu dari reputasi terhadap produk yang telah diberi merek tersebut. Dengan reputasi/membangun brand image tersebut, dapat memperluas pangsa pasar pada jenis usaha lainnya”, ujar Alexander dalam Acara Apa Kabar UMKM Bali yang tayang di TVRI Bali, Kamis (25/07/2024).

Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari beberapa rezim, diantaranya KI Personal yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yaitu paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman.
KI Komunal yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, indikasi asal, dan sumber daya genetik.

Proses pengajuan pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui website www.merek.go.id dengan membayar PNBP sebesar Rp. 500.000,- per permohonan untuk UKM dan sebesar Rp. 1.800.000,- untuk perorangan dan badan hukum.

( Ags )