Kuta Utara , Surya Indonesia.net – Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K.,M.H mengundang pihak Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang ada di Daerah Hukum Polsek Kuta Utara dalam rangka Rapat Koordinasi terkait penanganan awal korban tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas bertempat di ruangan Aula Polsek Kuta Utara jalan Batu Bolong no 30.A, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kamis (25/7) pukul 10.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K.,M.H di hadapan undangan rapat koordinasi mengatakan langkah ini diambil guna menyamakan persepsi penanganan awal korban tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas.
“Dalam penanganan korban tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas Polisi tidak bisa berdiri sendiri namun membutuhkan komponen lainnya yaitu pihak Medis dalam hal mengeluarkan Visum Et Revertum, ” Ujarnya.
“Kita harus Memberikan perlindungan dan memastikan korban tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan medis yang diperlukan dan Surat Visum Et Revertum,” imbuhnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada peserta rakor apabila teman-teman medis menerima korban yang terindikasi korban penganiayaan atau laka lantas dengan menyimpulkan bentuk luka. hal ini bisa menghubungi piket Polsek Kuta Utara untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Puskesmas Kuta Utara menyambut baik rakor tersebut dan siap menyediakan Ambulance bila ada masyarakat yang membutuhkan bisa melalui Commad Centre atau nomor telepon Puskesmas Kuta Utara selama 24 jam.
Upaya kolaboratif antara Polsek Kuta Utara dengan pihak Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang ada di Daerah Hukum Polsek Kuta Utara merupakan langkah konkret dalam mewujudkan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.
( Ags )