PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Yang Dilaksanakan Oleh Satresnarkoba Polres Karangasem

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Yang Dilaksanakan Oleh Satresnarkoba Polres Karangasem

Serba-Serbi287 Dilihat

Karangasem , Surya  Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem

Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dalam gelar perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabhu yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Karangasem bertempat di Ruangan Rapat Satresnarkoba Polres Karangasem, Selasa (23/7/2024), yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP KETUT WIWIN WIRAHADI, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kbo Satresnarkoba, Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba, perwakilan Satintelkam, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabhu yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Pukul 02.00 wita di sebuah gang SDN 1 Karangasem, Jalan Gatot Subroto Amlapura, Lingkungan Karangtohpati, Kelurahan Karangasem, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, yang diduga dilakukan oleh dua orang Terlapor dengan inisial MR Alias R dan FAH Alias F, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti atau belum dalam rangka meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka, sekaligus untuk mengambil keputusan, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, juga dilakukan pembahasan mengenai syarat subyektif dan obyektif terkait dengan penahanan tersangka, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pembahasan dalam gelar perkara tersebut tidak hanya terbatas pada pembahasan perkara secara materiil, namun juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang telah dilakukan, Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyidik untuk meningkatkan status kedua terlapor dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dalam pembahasan gelar perkara, secara subyektif Penyidik menilai bahwa terdapat kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi dan Penyidik memandang perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Berdasarkan pandangan Penyidik tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap kedua tersangka dapat dilakukan dengan syarat telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif penahanan. Secara subyektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai apakah perlu atau tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, sedangkan syarat obyektif terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka. Secara subyektif Penyidik telah menilai bahwa terdapat kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga Sikum Polres Karangasem sependapat dengan Penyidik untuk melalukan penahanan terhadap kedua tersangka karena syarat subyektif dan obyektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP telah terpenuhi.

Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada Penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, memperhatikan penyimpanan dan pengamanan barang bukti, memperhatikan hak-hak tersangka, menyelesaikan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan meng-input administrasi penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status kedua terlapor dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

( Ags )