Mangupura , Surya Indonesia.net – Sebagai wujud komitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kepolisian Resor Badung dalam hal ini dari satuan Lalu Lintas terus melaksanakan pelayanan bagi pemohon SIM dengan menggelar mobil SIM kelilingnya ke berbagai lokasi strategis daerah hukum Polres Badung, Selasa 23 Juli 2024 pagi.
Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH. mengatakan Pelayanan SIM keliling dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan memperpanjang SIm nya, Sehingga masyarakat diharapkan mendapat kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM dimaksud.
“Hari ini SIM Keliling kami laksanakan dengan melayani masyarakat di Sebelah lampu traffic light Pengubengan Kangin (Malboro Barat) Kelurahan Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara Kab.Badung dan Mall Pelayanan Publik ( MPP ) Puspem Badung, Kec. Mengwi Kab. Badung.” ujar AKP Sugianta seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.
AKP Sugianta juga menyebut tujuan diadakannya SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C. Sehingga proses perpanjangan SIM biasa dilakukan secara merata dan menghindari desak-desakan warga saat mencari SIM dikantor pelayanan SIM di Polres Badung.
Menurut AKP Sugianta bagi pemohon perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling wajib membawa persyarat diantaranya SIM pemohon masih berlaku aktif, Membawa persyaratan fotokopi KTP, Fotokopi SIM, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Psikologi.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam pengurusan SIM datang sendiri dan tidak menggunakan calo
“Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM, dan datang sendiri jangan menggunakan calo,” pungkasnya.
( Ags )