Denpasar , Surya Indonesia .net – Dalam rangka menunjang tugas Polri khususnya dalam penegakkan hukum serta memahami tugas pokok tentang UU no 2 Polri sebagai pelindung pengayom ,pelayan bagi masyarakat serta sebagai fungsi penegakkan hukum di Gedung Pesat Gatra Mapolresta ,18/7/24
Melalui Sosialisasi dan penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Bali yang hadir Kaurluhkum Subbidsunluhkum bersama tim yang dipimpin AKBP Anwar Sasmito ,S.H.,M.H dengan didampingi Kompol.I Nyoman Gatra,S.H.,M.H ,AKP.Mipin Ekayanti,S.H.,M.H mengupas
topik Implementasi Restorative Justice dalam rangka mewujudkan harkamtibmas melalui penyelesaian tindak pidana
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya,Mars Divkum Polri dan Doa bersama dan dilanjutkan
sambutan Kapolresta Denpasar yang diwakili Wakasat Reskrim AKP I Wayan Sujana,S.H.,M.H menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran tim dari Bidkum Polda Bali
” Semoga para personil memahami dan menerapkan dan mengimplementasikan ” terang Wakasat Reskrim dan mengakhiri sambutannya
Dilanjutkan Kabidkum Polda Bali yang diwakili Kasubbid Sunluhkum AKBP Anwar Sasmito,S.H, M.H dengan didampingi Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Sujana S.H.,M.H , Kompol I.Nyoman Gatra,S.H.M.H, AKP Meipin Ekayanti .S.H.,.M.H dan,Titin diawali dengan ucapan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa,atas anugerah kepada kita semua
” Saya berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi hukum,tentang implementasi Restoratif Justice guna penyelesaian tindak pidana dalam rangka mewujudkan harkamtibmas di.daerah hukum Polda Bali .Semoga dapat dipahami,di implementasikan di lapangan serta di pedomani dalam menjalankan tugas” terang AKBP Anwar Sasmito.S.H.,M.H
Merupakan Acara inti,yaitu penyuluhan Hukum yang disampaikan Kompol.I Nyoman Gatra ,S.H.,M.H yang menyampaikan bahwa selaku personil harus mampu memahami terkait beberapa hukum yang menjadi landasan dalam mengambil dan mengeksekusi dalam memproses tidak pidana hukum terhadap para pelaku ,Salah satunya terkait Restoratif Justice agar selalu berhati hati agar justruh tidak terjerat dalam hukum itu sendiri
” Di Institusi polri sekarang masih banyak oknum polri yang melanggar tindak pidana hukum baik masalah Narkoba ,judi online dan tindak pidana hukum lainnya,maka pesan saya berhati hatilah dan syukuri serta fahami Perpol nomor 8 2021 tentang RJ dan UU nomor 2 tahun 2023 yang merupakan peraturan polri tertinggi ” terang Kompol I Nyoman Gatra,S.H.,M.H
Peraturan lahir karena situasi dan kondisi dan dari amanah UU sebelumnya dengan azas yang akan diterapkan yaitu penyelesaian tindak pidana hukum ,transparasi berkeadilan
Berbagai materi hukum mulai dari UU Perpol tentang RJ ( Restoratif Justice ) ,Pepolri,perubahan UU dan baik perkab ,permendagri dan diakhiri dengan tanya jawab dan menyanyikan lagu Padamu Negeri . ( Ags )