Breaking News

Penyakit Kambuhan, Residivis Curi HP dan Dompet Waker Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar Selatan , Surya  Indonesia.net – Kebiasaan lama kelamaan menjadi suatu penyakit kambuhan yang sulit disembuhkan, karena menjanjikan rupiah, seperti halnya dilakukan oleh seorang residivis berinisial RDS (20) pria asal Samarinda, Kalimantan Timur.

RDS menyolong HP dan Dompet Waker (penjaga malam) atas nama I Nyoman Agus Sima (karyawan) Swalayan Perlengkapan bayi di Grogol Carik. Karena kelelahan, karyawan tersebut tertidur di depan ruko pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wita. Begitu ia terbangun tak dinyana Dompet dan HP-nya melayang, sudah tak ada lagi di dalam tas selempang dibadannya.

Dengan kejadian yang dialami karyawan, ia lansung melaporkan ke Polsek Densel, dan atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya mendatangi TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim menyelidiki kejadian pencurian tersebut, dan dari hasil keterangan karyawan, dan beberapa warga serta CCTV, Tim mulai menyusuri keberadaan tempat tinggal pelaku.

Tidak perlu lama, selang beberapa jam, Tim Opsnal tangkap si pelaku, keberadaanya tidak jauh dari TKP pada tanggal 15 Juli 2024, pada hari Senin itu juga RDS diiringi bersama barang bukti ke Mapolsek Densel.

Terpisah, ketika dihubungi melalui WhatsApp, Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, S.H., menjelaskan, “Benar hal penangkapan terhadap seorang residivis berinisial RDS (20) laki-laki asal Samarinda, Kalimantan Timur dalam kasus pencurian di TKP Ruko Swalayan Grogolcarik, Denpasar Selatan,” terangnya pada Rabu (17/7/2024).

Modus operandi pelaku mengamati korban saat tertidur, dan waktu diinterogasi, RDS mengakui atas perbuatannya.

Akibat pencurian tersebut yang dilakukan RDS, karyawan kehilangan uang senilai Rp. 35 ribu dan surat-surat di dompetnya.

“Pelaku RDS dan Barang Bukti yang masih utuh kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan (Densel),” pungkas Kompol Herson.

( Ags )

Berita Terkait

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai yang terdampak banjir
Nyaris terjadi kembali, niat ulah pati di gagalkan oleh warga setempat.
YALPK GROUP Salurkan Ratusan Paket Kebutuhan Pokok untuk Korban Erupsi Semeru di Supit Urang
Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025
Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan
Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan
KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 02:26 WIB

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai yang terdampak banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 02:18 WIB

Nyaris terjadi kembali, niat ulah pati di gagalkan oleh warga setempat.

Senin, 15 Desember 2025 - 02:04 WIB

YALPK GROUP Salurkan Ratusan Paket Kebutuhan Pokok untuk Korban Erupsi Semeru di Supit Urang

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:22 WIB

Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:44 WIB

Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:12 WIB

Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:37 WIB

Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:35 WIB

KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

Berita Terbaru