Breaking News

Integrasikan HAM Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen HAM Berikan Arahan Terkait Permenkumham No. 16 Tahun 2016

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya  Indonesia.net – Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyusun Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pedoman ini memuat materi muatan hak asasi manusia baik dalam bidang hak sipil dan hak politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 16 tahun 2024 Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyampaikan bahwa pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional. Ia menambahkan pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kementerian Hukum dan HAM mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berspektif HAM. Tanggung jawab tersebut dapat terlaksana apabila disusun kebijakan maupun peraturan yang mengutamakan nilai-nilai HAM,” ucap Dahana.

Tujuan dari Permenkumham ini adalah agar lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan dapat mengintegrasikan muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Permenkumham tersebut.

Lebih lanjut, Dahana menambahkan bahwa HAM merupakan hak konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara termasuk kebijakan dalam peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun daerah.

Oleh karenanya agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, serta instrumen HAM nasional dan internasional maka pengintegrasian HAM di dalam peraturanperundang-undangan sudah menjadi keharusan.

Pengintegrasian muatan HAM dalam proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam mekanisme pengimplementasian pengarusutamaan HAM. Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan telah mengintegrasikan muatan HAM jika seluruh tahapan dan substansinya tidak bertentangan dengan muatan hak serta prinsip dan nilai HAM.

Arahan Dirjen HAM ini disampaikan pada hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 yang turut dihadiri oleh Pejabat Unit Eselon I Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, serta Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia secara langsung bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti beserta jajaran secara daring. ( Ags )

Berita Terkait

YALPK GROUP Salurkan Ratusan Paket Kebutuhan Pokok untuk Korban Erupsi Semeru di Supit Urang
Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025
Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan
Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan
KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Jelang Nataru, Satgas V Tindak KRYD Tingkatkan Pengamanan Pintu Masuk Bali

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 02:04 WIB

YALPK GROUP Salurkan Ratusan Paket Kebutuhan Pokok untuk Korban Erupsi Semeru di Supit Urang

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:22 WIB

Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:44 WIB

Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:12 WIB

Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:37 WIB

Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:35 WIB

KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:33 WIB

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:30 WIB

Jelang Nataru, Satgas V Tindak KRYD Tingkatkan Pengamanan Pintu Masuk Bali

Berita Terbaru