Klungkung , Surya Indonesia.net – Satuan Reskrim Polres Klungkung melalui Unit 4 Tipidter dibawah kepemipinan Kanit IV Tipidter Satreskrim Iptu I Made Semarajaya S.H.,S.S., menyelesaikan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik (fitnah) sesuai dengan Laporan Informasi Nomor : R/LI/65/III/RES.1.14/ 2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024
Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (fitnah) ini selesaikan secara Restoratif Justice dengan menghadirkan kedua belah pihak sebagai Korban dengan inisial I KPM sedangkan terlapor dengan inisial I KS dengan dihadiri oleh Kepala Dusun Kawan Desa Lembongan, Kepala Dusun Kelod Desa Lembongan
Serta Babinkamtibmas Desa Lembongan, Pada Jumat, 12 Juli 2024 bertempat di Ruang Restoratif Justice Pospol Lembongan Polsek Nusa Penida
Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana,S.T.K.,S.I.K melalui Kanit IV Tipidter Satreskrim Iptu I Made Semarajaya S.H.,S.S., menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik (fitnah) diselesaikan secara kekeluargaan mengingat dari kedua belah pihak sudah sepakat tidak untuk melanjutkan ke proses hukum yang berlaku.
Disamping kami dari Sat Reskrim Polres Klungkung dalam penyelesaian Restoratif Justice (RJ ) kami juga melibatkan unsur aparat desa serta peran bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah desa binaannya. Ucap Iptu I Made Semarajaya
Iptu I Made Semarajaya menambahkan dalam RJ ini Kami ingin menciptakan ruang dialog yang positif antara terlapor dan korban, memahami perspektif masing-masing, dan mencari solusi yang dapat membawa keadilan dan pemulihan bagi semua pihak sehingga kemudian hari tidak terulang dengan kasus yang sama. Tegasnya. (Ags)