Karangasem , Surya Indonesia.net – asikum Polres Karangasem Iptu I Gusti L.N. Arimbawa, S.H. memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Karangasem bertempat di ruangan gelar perkara Polsek Kubu yang dipimpin oleh Wakapolsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya, dan dihadiri oleh Kanit Reskrim & Penyidik Pembantu Polsek Kubu, Para Kanit Polsek Kubu, Satuan Reskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem serta Bhabinkamtibmas Desa Tianyar Polsek Kubu, Kepala UPTD PPA Kab. Karangasem, Kepala Dinas Banjar Darma Winangun, Kepala Dinas Banjar Penginyahan, Tokoh Masyarakat, Tersangka, Korban, dan Keluarga kedua belah pihak.
Dugaan pidana yang digelarperkarakan khusus penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wita di halaman rumah Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kec. Kubu, Kab. Karangasem dan di Jalan Raya Tianyar – Darma Winangun, Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kec. Kubu, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang korban laki-laki dengan inisial IGHY (15 tahun) yang diduga dilakukan oleh satu orang laki-laki tersangka dengan inisial IKRW Alias m, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan PSH bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara penganiayaan atau kekerasan terhadap anak tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status tersangka, mengeluarkan tersangka dari tahanan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.
Setelah pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, Kasikum Polres Karangasem atas seizin Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh para korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum”, ungkap Kasikum.
“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berpekara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri”, tambah Kasikum.
Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan perkara penganiayaan atau kekerasan terhadap anak tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tutup Kasikum. ( Ag)