Tabanan , Surya Indonesia.net – Apel Polres Tabanan yang telah berlangsung di lapangan, kegiatan Apel Jam Pimpinan yang dipimpin oleh Waka Polres Tabanan Kompol I GD MD SURYA ATMAJA P., S.Sos., M.H.
Tampak hadir dalam giat apel jam pimpinan antara lain, Para PJU Polres Tabanan, Para Kapolsek Jajaran Polres Tabanan dan Para Personel Polres Tabanan.
Adapun arahan Pimpinan Apel, pada intinya menyampaikan, mengajak kepada peserta apel
untuk selalu memanjatkan puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas limpahan rahmat dan Karunia-nya, sehingga pada hari ini kita diberikan kekuatan dan kesempatan untuk mengikuti Apel pagi hari ini.
Ada beberapa Arahan Jukrah atau TR dari Satuan Atas, yang perlu kita ketahui dan perlu saya sampaikan, namun sayang apel kita cuma sekali seminggu, nanti saya cek ke PJU dan Para Kapolsek Arahan Jukrah atau TR dari Satuan Atas apakah sudah disampaikan ke anggota.
Adapun Arahan Jukrah atau TR yang perlu saya sampaikan antara lain, Terkait Judi Online, permasalahan judi online ini sudah sangat parah, dimana ada anggota Polda Jatim yang membakar suaminya karena judi online, untuk itu agar benar-benar disampaikan ke anggota, jangan sampai ada anggota yang kecanduan judi online.
Yang kedua terkait Hari Bhayangkara 1 Juli 2024, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh PJU dan Para Kapolsek serta seluruh anggota atas partisipasinya sehingga kegiatan Hari Bhayangkara sudah berjalan baik.
Dan yang ketiga terkait penanganan kasus laporan dari masyarakat, dimana ada beberapa kasus viral yang ditangani Kepolisian, ada Dumas atau Laporan Resmi di wilayahnya tolong ditindaklanjuti, jangan samapi ada Kapolsek yang belum pernah menangani kasus, kondisikan anggota agar mengungkap kasus-kasus yang ditangani. Terkait dumas, masyarakat tidak mengerti apa itu dumas apa itu laporan, yang masyarakat tahu mereka punya masalah melapor ke Polisi, untuk itu baik dumas atau laporan resmi dari masyarakat wajib kita berikan SP2HP, berikan perkembangan, kalau kasusnya mentok, buatkan gelar perkara untuk menghentikan kasusnya agar jelas. (Ags)