Breaking News

Polsek Kubu Polres Karangasem Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ ( Restoratif Justice)

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem, Surya Indonesia.net – Polsek Kubu – Kapolsek Kubu Polres Karangasem di Wakili Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya didampingi Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. Melaksanakan giat gelar perkara khusus rangka melakukan giat restorative justice dugaan tindak pidana Penganiayaan kekerasan terhadap Anak yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WITA yang dilakukan oleh Tsk. KDK RS W dan Korban I GD HY

di Jalan raya Tianyar – Darmawinangun tepatnya di Bd. Darmawinangun Desa Tianyar Tumur , Kec. Kubu, Kab. Karangasem, yang melibatkan antara tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Giat berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Kubu, Selasa (9/7) yang dihadiri oleh Kasi Was Polres Karangasem, Kasikum Polres Karangasem, SH. KBO Reskrim Polres di Wakili Wasidik, Kasi Propam Polres Karangasem di Wakili Kanit Propam Polsek Kubu, Dinas Sosial Kab. Karangasem, Bhabinkamtibmas Desa Tianyar , tokoh masyarakat Desa Tianyar Timur dan Tokoh Masyarakat /Adat Ds. Tianyar Tengah, Kawil dan keluarga kedua belah Pihak Korban dan tersangka.

Waka Polsek Kubu Ipti I Wayan Sutanaya Selalu Pimpinan Gelar mengatakan bahwa kegiatan penanganan kasus melalui Restoratif justice tertuang dalam Perpol No 8 tahun 2021 hal ini juga merupakan program Kapolri menuju Polri presisi.

Selaku pemimpin Rapat mempersilahkan penyidik untuk menjelaskan kronologis kejadian dan dan dijelaskan bahwa analisa yuridis Pasal 4,5,6 Perpol Nomor 8 tahun 2021 berdasarkan keadilan restoratif justice sudah memenuhi unsur terdiri dari syarat materiil dan Formil.

Waka Polsek Kubu juga selaku pemimpin rapat juga meminta saran masukan dan pendapat kepada peserta yang hadir, dan secara umum menyatakan setuju kasus penganiayaan dihentikan demi hukum yaitu diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.

” Ya, disimpulkan bahwa pendapat seluruh undangan gelar penyidik dengan sudah terpenuhinya syarat Formil dan Materil dan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2021 Tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 6 maka penyidik menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, ” ujar Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya.

Setelah sepakat, penyidik melalukan langkah langkah selanjutnya dengan membuat Laporan hasil Gelar dan mindik lainya. (Ags)

Berita Terkait

Imung dan Sasetya Berkolaborasi Luncurkan Antologi Cerpen
RPS Sidoarjo Gelar Penganugerahan Ke-IV, Apresiasi Tokoh Inspiratif untuk Kemajuan Daerah
Musrenbangdes Desa Paya Angus Berjalan Lancar
Hj. Rizki Puspa Dewi Serahkan BLT DD November–Desember untuk 22 KPM
Proyek Pembangunan Jembatan Batang Tarok di Teluk Tapang Dinilai Lamban
Kapolsek Kuta Utara Hadiri Rakor Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Jalan Gatsu Barat Aman Ini Yang Di Lakukan Unit Samapta Polsek Kuta Utara
Polsek Abiansemal Hadir Di Jam Pulang Kerja, Pengaturan Lalu Lintas Sore Terus Digelar

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34 WIB

Imung dan Sasetya Berkolaborasi Luncurkan Antologi Cerpen

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:17 WIB

RPS Sidoarjo Gelar Penganugerahan Ke-IV, Apresiasi Tokoh Inspiratif untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:32 WIB

Musrenbangdes Desa Paya Angus Berjalan Lancar

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:57 WIB

Hj. Rizki Puspa Dewi Serahkan BLT DD November–Desember untuk 22 KPM

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:22 WIB

Kapolsek Kuta Utara Hadiri Rakor Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:19 WIB

Jalan Gatsu Barat Aman Ini Yang Di Lakukan Unit Samapta Polsek Kuta Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:17 WIB

Polsek Abiansemal Hadir Di Jam Pulang Kerja, Pengaturan Lalu Lintas Sore Terus Digelar

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:16 WIB

Wujudkan Harkamtibmas, Samapta Polsek Abiansemal Patroli Dialogis di Kawasan Perbankan & Strong Point Jalur Sepi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Imung dan Sasetya Berkolaborasi Luncurkan Antologi Cerpen

Kamis, 18 Des 2025 - 09:34 WIB

Serba-Serbi

Musrenbangdes Desa Paya Angus Berjalan Lancar

Kamis, 18 Des 2025 - 07:32 WIB