Breaking News

Polsek Kubu Polres Karangasem Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ ( Restoratif Justice)

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem, Surya Indonesia.net – Polsek Kubu – Kapolsek Kubu Polres Karangasem di Wakili Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya didampingi Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. Melaksanakan giat gelar perkara khusus rangka melakukan giat restorative justice dugaan tindak pidana Penganiayaan kekerasan terhadap Anak yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WITA yang dilakukan oleh Tsk. KDK RS W dan Korban I GD HY

di Jalan raya Tianyar – Darmawinangun tepatnya di Bd. Darmawinangun Desa Tianyar Tumur , Kec. Kubu, Kab. Karangasem, yang melibatkan antara tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Giat berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Kubu, Selasa (9/7) yang dihadiri oleh Kasi Was Polres Karangasem, Kasikum Polres Karangasem, SH. KBO Reskrim Polres di Wakili Wasidik, Kasi Propam Polres Karangasem di Wakili Kanit Propam Polsek Kubu, Dinas Sosial Kab. Karangasem, Bhabinkamtibmas Desa Tianyar , tokoh masyarakat Desa Tianyar Timur dan Tokoh Masyarakat /Adat Ds. Tianyar Tengah, Kawil dan keluarga kedua belah Pihak Korban dan tersangka.

Waka Polsek Kubu Ipti I Wayan Sutanaya Selalu Pimpinan Gelar mengatakan bahwa kegiatan penanganan kasus melalui Restoratif justice tertuang dalam Perpol No 8 tahun 2021 hal ini juga merupakan program Kapolri menuju Polri presisi.

Selaku pemimpin Rapat mempersilahkan penyidik untuk menjelaskan kronologis kejadian dan dan dijelaskan bahwa analisa yuridis Pasal 4,5,6 Perpol Nomor 8 tahun 2021 berdasarkan keadilan restoratif justice sudah memenuhi unsur terdiri dari syarat materiil dan Formil.

Waka Polsek Kubu juga selaku pemimpin rapat juga meminta saran masukan dan pendapat kepada peserta yang hadir, dan secara umum menyatakan setuju kasus penganiayaan dihentikan demi hukum yaitu diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.

” Ya, disimpulkan bahwa pendapat seluruh undangan gelar penyidik dengan sudah terpenuhinya syarat Formil dan Materil dan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2021 Tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 6 maka penyidik menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, ” ujar Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya.

Setelah sepakat, penyidik melalukan langkah langkah selanjutnya dengan membuat Laporan hasil Gelar dan mindik lainya. (Ags)

Berita Terkait

Bahu-Membahu, Personel Gabungan Satgas TMMD Kodim 1617/ Jembrana Garap Sentuhan Akhir Jalan Desa Yeh Sumbul
Menjelang Purnatugas, Satgas TMMD 127 Pastikan Infrastruktur Desa Yeh Sumbul Sempurna
Wujudkan Kualitas Jalan yang Kokoh, Satgas TMMD 127 Fokus Ratakan Sisi Jalan Bersama Masyarakat
Sinergi Tanpa Lelah, Personel Gabungan Kodim 1617/Jembrana Rampungkan Detail Rabat Beton di Yeh Sumbul
H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana: Satgas dan Warga Kebut Pemerataan Berem Jalan
Pelayanan SIM di satpas Polres tabanan, Mudah dan transparan.
Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah
Police Goes to Pondok Pesantren, Satlantas Polres Gresik Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Santri

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:36 WIB

Bahu-Membahu, Personel Gabungan Satgas TMMD Kodim 1617/ Jembrana Garap Sentuhan Akhir Jalan Desa Yeh Sumbul

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:34 WIB

Menjelang Purnatugas, Satgas TMMD 127 Pastikan Infrastruktur Desa Yeh Sumbul Sempurna

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:31 WIB

Wujudkan Kualitas Jalan yang Kokoh, Satgas TMMD 127 Fokus Ratakan Sisi Jalan Bersama Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Sinergi Tanpa Lelah, Personel Gabungan Kodim 1617/Jembrana Rampungkan Detail Rabat Beton di Yeh Sumbul

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:45 WIB

Pelayanan SIM di satpas Polres tabanan, Mudah dan transparan.

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:15 WIB

Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:04 WIB

Police Goes to Pondok Pesantren, Satlantas Polres Gresik Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Santri

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:53 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bitera Monitoring Posyandu Siklus Hidup di Lingkungan Sengguan

Berita Terbaru