Polda Bali , Surya Indonesia.net – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (CURANMOR), Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan (CURANMOR) ini berdasarkan
LP/B/481/VI/2024/SPKT/POLDA BALI. Dan LP/B/482/VI/2024/SPKT/POLDA BALI.
Dari laporan tersebut ada 2 tempat kejadian yang berbeda, pertama kejadian diketahui pada tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita di Area Parkir Warung Grosir yang beralamat di jl. Palapa 6 Gg. Taman Suci Sesetan, Denpasar Selatan sedangkan yang kedua pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wita di Depan Laundry Bayue yang beralamat di Jl. Palapa XI Perum Puri Arta Blok 1 B Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari kejadian tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yang pertama berinisial ST laki-laki 32Th asal Jakarta Selatan, kedua berinisial FR Laki-laki 21Th asal Jakarta Utara dan yang terakhir berinisial MR Laki-laki 22Th yang berasal dari Malang Jawa timur.
Dari hasil pengungkapan ketiga terduga pelaku Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam DK 3695 EAC, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Merah DK 2441 AEK, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna Hitam Merah (Sarana di gunakan mencuri), 2 buah Kunci Sepeda Motor (KUPAL), 2 unit HP dan Plat Nopol serta Buku Servis.
Adapun modus operandi terduga pelaku mencari Sepeda Motor yang dalam keadaan tidak di kunci Stang, Kemudian bersama-sama membawa Sepeda Motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu, lalu dijual dan hasilnya dibagi.” Terang Kabid Humas Polda Bali, Minggu 7/7/2024.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut.”tutup Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Ags)