Breaking News

Polri Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Berkedok Kantor EO di Malang

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, SURYA INDONESIA NET.,  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik di Malang. Rabu, (3/7/2024)

Pabrik ini memproduksi tiga jenis narkoba, yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan dan penggeledahan Polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang.

“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ujar Komjen Pol Wahyu.

Masih kata Komjen Pol Wahyu, modus operandi para pelaku, mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah Komjen Pol Wahyu

Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” kata Komjen Wahyu Widada.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan untuk warga Kota Malang, dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita jaga Kota Malang Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,”tegas Irjen Imam Sugianto. (ag/Kw)

Berita Terkait

Bhayangkari Polresta Denpasar Gelar Persembahyangan Peringati HKGB di Pura Luhur Candi Narmada
Polsek Selemadeg gencarkan Blue Light ke Desa-Desa, Tekad Wujudkan Zero Criminal
Polsek Marga Strong Point Pagi Sepanjang Jalan Wisnu Marga
Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Seltim Gencarkan Sambang dan Patroli Dialogis Subuh
Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari
Polres Tabanan Ikuti Vicon Anev Guankamtibmas, Pastikan Kesiapan Polri Hadapi Momentum 1 Tahun Kabinet Merah Putih
Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Gabungan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Keramaian

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Bhayangkari Polresta Denpasar Gelar Persembahyangan Peringati HKGB di Pura Luhur Candi Narmada

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Polsek Selemadeg gencarkan Blue Light ke Desa-Desa, Tekad Wujudkan Zero Criminal

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Polsek Marga Strong Point Pagi Sepanjang Jalan Wisnu Marga

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Seltim Gencarkan Sambang dan Patroli Dialogis Subuh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:18 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:15 WIB

Polres Tabanan Ikuti Vicon Anev Guankamtibmas, Pastikan Kesiapan Polri Hadapi Momentum 1 Tahun Kabinet Merah Putih

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Gabungan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Keramaian

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:08 WIB

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Marga Strong Point Pagi Sepanjang Jalan Wisnu Marga

Selasa, 14 Okt 2025 - 07:26 WIB