Breaking News

Imigrasi Bali Deportasi 32 WN Taiwan Penyalahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Akan Dideportasi Bertahap

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam 4 hari terakhir telah mendeportasi 32 WN Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber tempo hari di Bali. WNA tersebut adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024, sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu petang 30 Juni 2024. Selanjutnya 16 WN Taiwan telah dideportasi pada 01 Juli 2024, yang kesemuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport. Sedangkan pada 01 Juli 2024 juga telah dipindahkan 13 WN Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui seluruh WNA tersebut telah diamankan Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet. Sesuai ketentuan tersebut bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Gustav.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi 32 Warga Negara Taiwan (WNA) yang dilakukan dalam 4 hari terakhir merupakan komitmen penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di wilayah Bali,” tegas Pramella.

Pramella menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber di Bali. “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pramella mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” pungkasnya. ( Red)

Berita Terkait

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi
TNI AU, Polri, dan Avsec Bandara Ngurah Rai Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Wujudkan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jasa Bandara
6 Petugas Lapas Tabanan Terima Kenaikan Pangkat, 1 Pegawai Diganjar Reward Teladan
Jacob Ereste : Menulis Itu Penting dan Perlu Agar Supaya Jiwa dan Raga Tetap Segar dan Tidak Loyo
Humas Polri akan memperingati Hari Jadi ke-74 pada 30 Oktober 2025 bertajuk “Polisi Humanis, Harapan Masyarakat”.
Polwan Bandara Ngurah Rai Gelar Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Area Kedatangan Domestik
TMMD Ke-126 Kodim 1625/Ngada Prioritaskan Infrastruktur Air di Benteng Tawa, Rehabilitasi Bendungan Dimulai
Pembersihan Sayap dan Pintu Bendungan Panondiwal, Kodim 1625/Ngada Sasar 23% di TMMD ke 126.

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:08 WIB

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:05 WIB

TNI AU, Polri, dan Avsec Bandara Ngurah Rai Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Wujudkan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jasa Bandara

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Jacob Ereste : Menulis Itu Penting dan Perlu Agar Supaya Jiwa dan Raga Tetap Segar dan Tidak Loyo

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Humas Polri akan memperingati Hari Jadi ke-74 pada 30 Oktober 2025 bertajuk “Polisi Humanis, Harapan Masyarakat”.

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Polwan Bandara Ngurah Rai Gelar Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Area Kedatangan Domestik

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:10 WIB

TMMD Ke-126 Kodim 1625/Ngada Prioritaskan Infrastruktur Air di Benteng Tawa, Rehabilitasi Bendungan Dimulai

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Pembersihan Sayap dan Pintu Bendungan Panondiwal, Kodim 1625/Ngada Sasar 23% di TMMD ke 126.

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Sinergi TNI TMMD Ke-126 Fokus Rehabilitasi Bendungan Panondiwal di Riung Barat

Berita Terbaru