Denpasar , Surya Indonesia.net – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menerima audiensi dari Tim Penyusun Naskah Urgensi dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Audiensi dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam rangka melaksanakan Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2024 dengan judul “Manajemen Kinerja dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Analis Hukum Dalam Mendukung Fungsi Regulator pada Mahkamah Agung RI”.
Lebih lanjut, tim dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mencari data dan informasi terkait dengan peran serta tugas dan fungsi jabatan fungsional analis hukum pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan secara garis besar terkait tugas dan fungsi analis hukum berdasarkan orta kemenkumham
No. 30 Tahun 2018 tentang tugas analis hukum. “Berdasarkan pada penjabaran orta tersebut, peran jabatan fungsional analis hukum ini bisa berada di bawah bidang hukum maupun bidang HAM”, ungkap Alexander.
Alexander mengatakan bahwa peran analis hukum pada bidang hukum adalah melakukan analisa dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan hukum di daerah. Sedangkan, pada bidang HAM yaitu melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan apakah peraturan tersebut telah mengakomodir nilai-nilai HAM di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Muda, Syamsudin juga menjelaskan bahwa analis hukum juga memiliki program prioritas untuk masyarakat salah satunya yaitu pemberian bantuan hukum kepada mayarakat miskin dan melakukan analisis serta mengevaluasi masalah hukum yang ada di masyarakat.
Bertempat di Ruang Nakula, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Isya Nalapraja, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, I Putu Surya Dharma serta tim dari Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Bali. ( Red )