Breaking News

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Orang Warga Negara Taiwan Dideportasi Rudenim Denpasar.

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan tindak tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelanggar peraturan keimigrasian di Bali, kali ini 5 (lima) orang Warna Negara Taiwan dideportasi dari Bali karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Adapun kelima Warga Negara Taiwan Tersebut diantaranya berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelima WN Taiwan tersebut dideportasi dari Bali pada Jumat (28/06) setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dilakukan tindakan pendeportasian selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian. “Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya.” Jelas Pramella.

Lebih lanjut Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. “Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.” Tegas Pramella.

Melalui tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.(Ags)

Berita Terkait

Dapur MBG Polri Kembali Jadi Sorotan Internasional
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih Dari 4 Miliar Rupiah
Atensi Kemacetan dan Laka, Polsek Kediri Gelar Personil Untuk Laksanakan Strong Point
Bhabinkamtibmas Angseri Dampingi Penyerahan Bantuan BUMDES untuk Pembangunan Rumah Warga
Bhabinkamtibmas Perean Kangin Hadiri Rapat Penetapan Pengurus Koperasi Merah Putih
Polsek Kerambitan himbau SPBU Lumajang hindari Tindakan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Samapta Polres Tabanan Siap Siaga, Pengamanan Obyek Vital Perbankan Diperkuat di Jam Kerja
Jelang Nataru 2026, Kapolsek Tabanan Beri Arahan Khusus kepada Personel Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:04 WIB

Dapur MBG Polri Kembali Jadi Sorotan Internasional

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih Dari 4 Miliar Rupiah

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:53 WIB

Atensi Kemacetan dan Laka, Polsek Kediri Gelar Personil Untuk Laksanakan Strong Point

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:51 WIB

Bhabinkamtibmas Angseri Dampingi Penyerahan Bantuan BUMDES untuk Pembangunan Rumah Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:49 WIB

Bhabinkamtibmas Perean Kangin Hadiri Rapat Penetapan Pengurus Koperasi Merah Putih

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:46 WIB

Samapta Polres Tabanan Siap Siaga, Pengamanan Obyek Vital Perbankan Diperkuat di Jam Kerja

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:43 WIB

Jelang Nataru 2026, Kapolsek Tabanan Beri Arahan Khusus kepada Personel Bhabinkamtibmas

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sat Polairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir Pantai Kedungu, Wujudkan Rasa Aman Wisatawan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dapur MBG Polri Kembali Jadi Sorotan Internasional

Kamis, 18 Des 2025 - 14:04 WIB