Breaking News

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Orang Warga Negara Taiwan Dideportasi Rudenim Denpasar.

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan tindak tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelanggar peraturan keimigrasian di Bali, kali ini 5 (lima) orang Warna Negara Taiwan dideportasi dari Bali karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Adapun kelima Warga Negara Taiwan Tersebut diantaranya berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelima WN Taiwan tersebut dideportasi dari Bali pada Jumat (28/06) setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dilakukan tindakan pendeportasian selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian. “Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya.” Jelas Pramella.

Lebih lanjut Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. “Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.” Tegas Pramella.

Melalui tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.(Ags)

Berita Terkait

Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club
Jaga Kamtibmas Pagi Hari, Patroli Subuh Samapta Polsek Abiansemal Fokus Strong Point Jalur Sunyi
Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club
Unit Raimas Sisir Jalur Strategis, Sambangi Pasar Mengwi Tekan Aksi Premanisme
Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Badung Gencarkan Patroli Malam
Polantas Hadir Melayani, Perekaman Data SIM Berjalan Lancar

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 13:53 WIB

Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:50 WIB

Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:48 WIB

Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Senin, 15 Desember 2025 - 13:37 WIB

Jaga Kamtibmas Pagi Hari, Patroli Subuh Samapta Polsek Abiansemal Fokus Strong Point Jalur Sunyi

Senin, 15 Desember 2025 - 13:35 WIB

Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Senin, 15 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Badung Gencarkan Patroli Malam

Senin, 15 Desember 2025 - 13:26 WIB

Polantas Hadir Melayani, Perekaman Data SIM Berjalan Lancar

Senin, 15 Desember 2025 - 13:22 WIB

Polda Bali Intensifkan Patroli Dialogis Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru