Kapolsek Kediri didampingi Waka dan Kanit Propam menyampaikan, tujuan utama pemeriksaan ini untuk pengawasan pengendalian (wasdal) dan pengawasan melekat (waskat) terhadap personel Polsek Kediri terkait aktivitas judi online yang sedang marak akhir-akhir ini. Sidak dilaksanakan atas petunjuk dan arahan pimpinan Polri yang melarang anggota kepolisian mengakses aplikasi judi online selama jam dinas karena dapat mengganggu konsentrasi kerja, kedisiplinan dan kesiapsiagaan dalam bertugas.
Sidak telepon genggam itu menunjukkan komitmen Polsek Kediri dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel. “Hasilnya, tidak ditemukan adanya aplikasi atau link yang terindikasi berkaitan dengan judi online pada handphone personel Polsek Kediri,’’ tegas Kompol Sukadana.
Pemeriksaan telepon seluler (ponsel) juga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas teknologi yang dapat mengganggu, bahkan merusak masa depan pribadi personel dan menghambat tugas-tugas kepolisian. Sebab, sudah banyak kejadian dan kriminalitas yang berawal dari judi online.(Ags)