Breaking News

Pasar Anyar Sari Akan Ditata, Dibuat Lebih Lenggang Pasat Anyar Sari (Batukandik) direncanakan akan dilakukan penataan. Selain memperbaharui bangunan yang sudah tua, pasar ini nantinya akan dibuat lebih lenggang untuk mengurangi kekroditan.

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net -Pasar Anyar Sari (Batukandik) direncanakan akan dilakukan penataan. Selain memperbaharui bangunan yang sudah tua, pasar ini nantinya akan dibuat lebih lenggang untuk mengurangi kekroditan. Adapun penataan akan menggunakan pola swadaya pedagang melalui kerjasama dengan koperasi milik perumda sehingga proses penataan bisa lebih cepat.

Hal itu diungkapkan Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata. Demikian dikatakannya, kondisi Pasar Anyar Sari saat ini masih kurang tertata. Dan terutama pada blok satu, kondisi bangunan sudah cukup tua.

Dengan, blok satu akan ditayangkan agar lebih modern lagi. “Pasar Anyar Sari akan kita tata kembali. Sudah ada rancangannya, itu perlu ditata karena kondisi bangunan yang sudah tua sehingga perlu diperbaharui lagi,” jelas pria yang akrab disapa Gus Kowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, selain kondisi bangunan sudah tua, tata letak Los dan kios juga akan digeser. Sebab, saat ini posisi los dan kios masih cukup krodit. Sehingga perlu adanya penataan yang baik agar bisa lengang dan masyarakat yang berkunjung bisa nyaman.

Kata dia, proses penataan Pasar Anyar Sari tersebut akan menggunakan pola swadaya pedagang. Dimana, polanya nanti dana pembangunan akan dipinjamkan di koperasi milik Perumda Pasar.

“Untuk pembayarannya akan langsung dipotong dari biaya sewa tempat. Biaya sewa tempat yang mereka bayar langsung ke koperasi. Jadi, mereka tidak membayar swadaya itu langsung yang cash jadi ada polanya,” ungkap Gus Kowi.

Saat ini mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini mengatakan sudah ada gambaran untuk tata letak los dan kios. Karena menggunakan dana swadaya, gambar dan pengerjaan diserahkan ke pedagang. “Kenapa biayanya swadaya untuk mempercepat proses. Kalau  APBD lumayan prosesnya,” imbuhnya. ( Ags)

Berita Terkait

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data
Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati
Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI
Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali
Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata
Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan
Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai
Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30 WIB

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:15 WIB

Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:24 WIB

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:07 WIB

Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:02 WIB

Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:35 WIB

Serba-Serbi

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:30 WIB

Serba-Serbi

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:24 WIB

Serba-Serbi

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:19 WIB