Breaking News

Enggan Bayar Di Sejumlah Restoran Hingga Penginapan, Gadis Kolombia Dideportasi.

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Rabu (25/06/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. WNA tersebut adalah seorang gadis WN Kolombia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan tidak membayar di sejumlah restoran dan penginapan yang ia kunjungi.

ATL, seorang Warga Negara Kolombia berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat itu ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan pada 7 Juni 2024 ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan. Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari. Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, semuanya ada di wilayah Kuta Selatan. Menurut penuturan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.

Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat.

Pada 25 Juni 2024 ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, ungkap Pramella.(Ags)

Berita Terkait

Waka Polres Tabanan Hadiri PKB XLVIII Tahun 2026, Dukung Pelestarian Seni Budaya Generasi Muda Bali
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Bali Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolda Bali Cup 2026
Bhakti TNI AD Untuk Rakyat Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Kabupaten Alor
Sumur Bor Bhakti TNI AD di Wetabua Diharapkan Atasi Kesulitan Air Bersih Masyarakat
Satgas Bhakti TNI AD Laksanakan Tahap Pemboran Sumur Bor di Kelurahan Wetabua
TNI AD Percepat Penyediaan Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Alor
Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengeboran Sumur Bor di Wetabua Masuki Tahap Drilling
Polres Ngawi Ajak Pengesahan Warga Baru PSHT Berlangsung Aman, Tertib dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:08 WIB

Waka Polres Tabanan Hadiri PKB XLVIII Tahun 2026, Dukung Pelestarian Seni Budaya Generasi Muda Bali

Senin, 15 Juni 2026 - 01:05 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Bali Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolda Bali Cup 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 01:01 WIB

Bhakti TNI AD Untuk Rakyat Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Kabupaten Alor

Senin, 15 Juni 2026 - 00:57 WIB

Satgas Bhakti TNI AD Laksanakan Tahap Pemboran Sumur Bor di Kelurahan Wetabua

Senin, 15 Juni 2026 - 00:55 WIB

TNI AD Percepat Penyediaan Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Alor

Senin, 15 Juni 2026 - 00:53 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengeboran Sumur Bor di Wetabua Masuki Tahap Drilling

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:06 WIB

Polres Ngawi Ajak Pengesahan Warga Baru PSHT Berlangsung Aman, Tertib dan Kondusif

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:27 WIB

Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno: Kembali kepada Jati Diri Bangsa Wujudkan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Kriminal

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Senin, 15 Jun 2026 - 01:13 WIB