Polsek Denpasar Timur Amankan Residivis Curanmor Curi Motor di Denpasar dan Badung.

Polsek Denpasar Timur Amankan Residivis Curanmor Curi Motor di Denpasar dan Badung.

Kriminal228 Dilihat

Denpasar Timur, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Denpasar dan Badung. Pelakunya merupakan mantan narapidana kasus penggelapan, yakni Gede Jaya Antara (29).

Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, terungkapnya kasus curanmor tersebut berawal dari laporan korban, Rico Remo Williams (36). Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di pinggir Jalan Trengguli, Dentim, Sabtu (15/6) sekitar pukul 10.00. “Korban lupa mencabut kunci kontak motornya. Dan ditinggal sekitar 40 menit ke barbershop di tempat kerjanya,” ujarnya, didampingi Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, Selasa (25/6).

Rico selanjutnya melapor ke Polsek Dentim. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Gede Jaya Antara diketahui berada di Jalan Anyelir. Hasil pengejaran, tersangka kami lihat melintas di Jalan Anyelir dengan mengendarai motor curiannya, beberapa jam setelah korban kehilangan motornya. Selanjutnya tim kami melakukan pengejaran,” kata Agus Riwayanto.

Tersangka lantas ditangkap di seputaran Jalan Katrangan, Dentim. Karena melakukan perlawanan, petugas melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kirinya. Selanjutnya, beserta barang bukti sepeda motor curiannya, tersangka asal Kecamatan Sawan, Buleleng itu, dibawa ke Polsek Dentim.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di lima TKP. Lokasinya tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. “Tersangka melakukan aksinya seorang diri, dengan modus kendaraan kunci nyantol,” beber Agus Riwayanto.

Tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian di wilayah Tabanan dan penggelapan di Denpasar itu, mengaku menjual motor curiannya di media sosial dengan harga murah. Dan hasil kejahatannya digunakan biaya hidup dan judi online.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti lima unit motor Honda Beat dan Honda Scoopy. “Masih kami kembangkan kasus ini,” tegasnya. (Ag)