Kepala Kejari Gianyar Harap Masyarakat Tak Langgar Hukum

Kepala Kejari Gianyar Harap Masyarakat Tak Langgar Hukum

Serba-Serbi516 Dilihat

Gianyar , Surya Indonesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari pada Selasa (25/6/2024). Turut hadir dalam pelaksanaan dari unsur Pengadilan Negeri Gianyar, Rutan serta Polres Gianyar.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 23 perkara yang telah memiliki hukum tetap Perkara dominan narkoba yang berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro berharap pemusnahan ini menjadi penyadaran bagi masyarakat terutama yang ingin berbuat kejahatan. “Semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Gianyar,” harap dia disela pemusnahan barang bukti.
Dalam pemusnahan, terdiri dari paket sabu berat keseluruhan 43,31 gram netto. Lalu jenis ganja seberat 1.825,87 gram netto.
Turut dimusnahkan handphone yang merupakan sarana transaksi narkoba.
Pelaku yang membawa narkoba ini juga telah divonis berat, sampai 11 tahun dengan denda miliaran rupiah.
“Pemusnahan ini dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada perspektif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai,” ujar Agus.
Kejari juga berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum. “Jangan menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti,” ungkap dia. (Ag)