KOK BISA? Polisi Ngaku Tidak Temukan Bukti Pengoplosan dalam Kebakaran Gudang LPG Milik Sukojin di Denpasar

KOK BISA? Polisi Ngaku Tidak Temukan Bukti Pengoplosan dalam Kebakaran Gudang LPG Milik Sukojin di Denpasar

Hukum196 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Dua minggu setelah insiden kebakaran di Gudang Gas LPG Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar Bali, pada 9 Juni 2024, yang merenggut 18 nyawa, penyebab kebakaran masih jadi teka-teki. Yang terbaru, Polresta Denpasar mengklaim tidak ada bukti pengoplosan gas subsidi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi pada Minggu (23/6/2024)  menjelaskan, Bidang Labfor Polda Bali dan Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Kebakaran Gudang LPG milik Sukojin.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kebakaran gudang LPG itu diduga disebabkan oleh

Kebocoran gas dari valve tabung LPG 50 kg Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengklaim, ada kebocoran gas diduga terjadi karena valve tabung LPG 50 kilogram yang tidak tertutup rapat.

Percikan api dari dinamo stater mobil pick up

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan, bagian dinamo stater mobil pickup  memunculkan percikan api.

“Api dari bagian motor atau dinamo stater mobil pickup menyambar gas dari valve tabung LPG 50 kilogram,” ujarnya, Minggu (24/6).

Sukadi mengatakan, dari keterangan tersangka Sukojin, mobil pikap tersebut biasanya dikendarai oleh korban bernama Edy Herwanto

Karena tidak ada saksi yang bisa menjelaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari olah TKP, Bidang Labfor Pold Bali mendapati adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil pickup

“Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan dugaan adanya pengoplosan? AKP Sukjadi mengatakan, hasil hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan.

“Terkait masalah pengoplosan, sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” tandasnya.

Sehingga, mengenai pertanggung jawaban dan proses hukum atas semua korban yang meninggal, maka kepolisian tetap menggunakan tiga pasal berlapis terhadap Sukojin, alias tidak ada perubahan.

“Tetap pada pasal-pasal yang disangkakan sebagaimana disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa pasal-pasal tersebut sudah mencangkup semuanya (semua unsur tindak pidana, ,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sukojin disangkakan, mulai dari Pasal 188 KUHP: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.(Ags)