Buleleng , Surya Indonesia.net – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander Palti, secara resmi menutup kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap kedua tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, Jumat (21/6) bertempat di Gedung Gde Manik Singaraja.
Dalam sambutannya, Alexander Palti menyampaikan bahwa hasil capaian dari kegiatan ini sangat memuaskan. “Dari materi yang sudah dipaparkan, hasil capaian sudah sangat bagus sekali,” ujarnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat Buleleng tentang pentingnya kekayaan intelektual.
Selama kegiatan berlangsung, khusus untuk layanan Kekayaan Intelektual (KI), tercatat sebanyak 380 orang yang didominasi oleh konsultasi terkait merek, hak cipta, paten, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dan desain industri. Hasil dari perputaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada selama pelaksanaan Kegiatan MIPC ini mencapai hampir seratus juta rupiah. Dalam kegiatan ini, terdapat 11 Permohonan KIK, 3 Permohonan Merek Perorangan, dan 1 Pasca Permohonan.
“Kami siap membantu siapa saja yang ingin berkonsultasi terkait kekayaan intelektual, silahkan datang kepada kami, kami akan memfasilitasi dengan sebaik-baiknya baik itu secara online maupun tatap muka” tambah Alexander Palti.
Kegiatan MIPC ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM di Buleleng untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan biaya hanya 50 ribu rupiah dan proses yang selesai dalam hitungan jam. Syaratnya cukup dengan KTP, NPWP, dan email. Fasilitas ini dapat digunakan untuk mengajukan kredit ke bank, memajukan usaha, mempermudah pajak, dan memisahkan harta kekayaan pribadi dengan usaha
“Kita manfaatkan kekayaan intelektual untuk meningkatkan perekonomian daerah di Kabupaten Buleleng. Semoga masyarakat Buleleng dapat memanfaatkan potensi Hak Kekayaan Intelektual dengan maksimal,” tutup Alexander Palti.(Ags)