Singaraja, Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menyerahkan 28 sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku usaha dan seniman di Bali. Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam acara pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap 2 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari:
25 sertifikat hak cipta, diantaranya:
– Ilustrasi Desain Panilan Gong Kebyar Segara Madu,
– Motif Patra Logo Koperasi,
– Desain Kemasan Panji Herbal,
– Lagu (Musik Dengan Teks) Merah Putih,
– Lagu (Musik Dengan Teks) Pesona Den Bukit,
– Film Seni Di Tengah Pandemi,
– Lagu (Musik Dengan Teks) Panyembrama,
– Buku Bintang Denbukit,
– Kolase Aktivitas Metekap,
– Musik Karawitan Tabuh Kreasi “Manduka”,
– Karya Seni Rupa Kriya Berbahan Limbah Kertas Dan Koran,
– Puisi Kumpulan Puisi “Prihentemen”,
– Naskah Drama / Pertunjukan, Jayaprana Layonsari & 11 Kisah Ibu,
– Tari Teruna Jaya,
– Lukisan Kaca,
7 sertifikat hak merek, diantaranya:
– Kastari,
– Massila,
– Jahem,
– Sentra Dodol Penglatan,
– Caca Toko,
– Kaliadrem “Haimade”,
– Mahusadhi,
5 sertifikat ekspresi budaya tradisional, diantaranya:
– Tradisi Janger Kolok
– Megangsing
– Saba Malunin
– Megoak-goakan
– Drama Tari Wayang Wong, dan
1 sertifikat sumber daya genetik yaitu Durian Kiraja dari Desa Medenan.
Penyerahan sertifikat diberikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, dan perwakilan Pj. Gubernur Bali.
Dalam sambutannya, Asep Kurnia mengatakan bahwa KI merupakan aset penting bagi para pelaku usaha dan seniman. Dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, mereka dapat melindungi hak mereka atas ciptaan dan produk mereka dari penjiplakan. Ia menambahkan banyak pelaku UMKM, dan seniman yang belum menyadari bahwa inovasi dan kreativitas yang mereka hasilkan merupakan aset berharga yang harus dilindungi.
“Setiap bentuk kekayaan intelektual ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi. KI dapat membantu para pelaku usaha dan seniman untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk mereka,” ucap Asep.
Asep juga mendorong masyarakat Bali untuk memanfaatkan layanan MIPC yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali. MIPC merupakan salah satu upaya Kemenkumham melalui Kantor Wilayah untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI.(Ags)