KEMENKUMHAM BALI FASILITASI TARI TERUNA JAYA PEROLEH HAK CIPTA, WARISAN BUDAYA SINGARAJA TERJAGA.

KEMENKUMHAM BALI FASILITASI TARI TERUNA JAYA PEROLEH HAK CIPTA, WARISAN BUDAYA SINGARAJA TERJAGA.

Serba-Serbi449 Dilihat

Singaraja , Surya Indonesia.net – Dalam acara pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahap II yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, secara resmi menyerahkan Hak Cipta Tari Teruna Jaya kepada Luh Herawati selaku pemegang Hak Cipta. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah.

MIPC Tahap II hadir untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara ini memberikan kesempatan bagi para pelaku seni dan budaya untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli HKI dan mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, merek, dan paten.

Tari Teruna Jaya diciptakan oleh I Gede Manik pada tahun 1925 dimana Tari Teruna Jaya itu menggabungkan gerak tari menabuh terompong sambil mewirama. Tari Taruna Jaya merupakan tari yang menjadi kebanggaan warga masyarakat desa jagaraga pada khususnya. Tari Terunajaya menggambarkan gerak gerik seorang pemuda yang baru menginjak dewasa. Gerakannya menggambarkan prilaku seorang remaja yang enerjik, penuh emosional dan ulahnya senantiasa untuk memikat hati seorang gadis.

Tari Teruna Jaya merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang memiliki nilai historis dan artistik tinggi bagi masyarakat Singaraja. Tarian ini menggambarkan semangat kepahlawanan dan perjuangan para pemuda dalam menjaga kedaulatan daerah. Dengan memperoleh perlindungan hak cipta, Tari Taruna Jaya akan terhindar dari penyalahgunaan dan eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para seniman dan budayawan yang telah melestarikan Tari Teruna Jaya. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah.

Dengan adanya MIPC Tahap II ini, diharapkan masyarakat Singaraja semakin sadar akan pentingnya perlindungan HKI dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendaftarkan karya-karya mereka. Hal ini akan mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai bidang, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. (Ags)