Breaking News

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengedar obat terlarang.

Minggu, 24 Maret 2024 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal tersebut.

Seorang laki-laki berinisial YS (38) berhasil diamankan di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu  sekitar pukul 19.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi terkait kegiatan YS yang mencurigakan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap YS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10.370 tablet obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

YS mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan ia mengedarkannya tanpa izin yang sah.

YS juga mengaku bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang namanya sudah dikantongi oleh polisi.

“Hal ini menunjukkan bahwa YS terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan,” terang AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Kasat Reserse Narkoba menegaskan keseriusan Polres Indramayu dalam menindak tegas peredaran narkotika.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tandasnya. ( Iqbal )

Berita Terkait

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI
Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin
Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang
Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu
Arogansi Berbahasa Dubalang Kota Dinilai Cerminkan Lemahnya Pembinaan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:20 WIB

Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:17 WIB

Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:36 WIB

Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Senin, 8 Desember 2025 - 18:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

Senin, 8 Desember 2025 - 13:16 WIB

Arogansi Berbahasa Dubalang Kota Dinilai Cerminkan Lemahnya Pembinaan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembangunan MTS Al-khoriyah Di Desa’ Menanti Kecamatan Kelekar

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:38 WIB