KUATKAN FUNGSI INTELIJEN PEMASYARAKATAN, DETEKSI DINI CEGAH GANGGUAN KAMTIB

KUATKAN FUNGSI INTELIJEN PEMASYARAKATAN, DETEKSI DINI CEGAH GANGGUAN KAMTIB

Sosial182 Dilihat

DENPASAR, Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan kembali menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan dan Intelijen serta bidang Perawatan dan Rehabilitasi bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali bertempat di Inna Sindhu Beach Hotel, Senin (19/02).

Sosialisasi yang mengusung tema “PENGUATAN INTELIJEN DAN REHABILITASI WBP DALAM MEWUJUDKAN PEMASYARAKATAN MAJU” dibuka oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain enam (6) fungsi utama Pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022, terdapat tambahan satu tugas baru yaitu bidang Intelijen Pemasyarakatan. Sudah barang tentu ada banyak kebijakan dan regulasi turunan yang perlu di sosialisasikan di jajaran pelaksana di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia agar dipahami serta dilaksanakan dengan baik. Fungsi Intelijen merupakan salah satu langkah dalam melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini dalam mecegah gangguan Kamtib dalam Lapas/Rutan.

Tindak pidana narkotika di Indonesia saat ini merupakan jenis tindak pindak pidana yang paling dominan dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkotika harus melibatkan peranan 3 Aktor penting, yaitu masyarakat, aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan.

Maka dari itu, terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, Lapas/Rutan mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai tempat pelaksanaan hukuman pidana penjara dan sekaligus tempat rehabilitasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan agar anggota unit intelijen pemasyarakatan mampu melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban pada masing-masing satuan kerja.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana menjelaskan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan kali ini lebih menitiberatkan pada fungsi Intelijen Pemasyarakatan dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtib serta memastikan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai standar.

“Saya berharap agar Bapak/Ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan
baik, memahami paparan kebijakan dari para narasumber, serta nantinya dapat diteruskan ke jajaran di UPT masing-masing sehingga ada pemahaman yang sama serta pelaksanaan yang baik di lapangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” tutup Murdiana.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber dari Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar, BNNP dan BIN Provinsi Bali.(#027)