Gubernur Koster Groundbreaking Proyek Embung Unda Senilai Rp. 140 Milyar.

Gubernur Koster Groundbreaking Proyek Embung Unda Senilai Rp. 140 Milyar.

Serba-Serbi271 Dilihat

Klungkung , Surya Indonesia.net – Diakhir massa jabatan, Gubernur Bali Wayan Koster, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Embung Unda, di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.

Pembangunan embung di kawasan Pusat Kesenian Bali (PKB) senilai Rp 140 miliar yang dibangun di atas lahan seluas 5,97 hektar itu, dikabarkan mampu menampung air sekitar 143 atau 97 meter kubik dengan ketinggian 4 meter.

Acara peletakan batu pertama tersebut dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Kepala BWS Bali – Penida, M Nur, Kepala DPUPRKim Bali, Nusakti Weda, Forkopimda Klungkung dan undangan terkait.

Gubernur Koster mengatakan, pembangunan embung unda ini menelan anggaran sebesar Rp 140 miliar dan pembangunannya dikerjakan dengan dua kali tahapan.

“Untuk pembangunan pertama dianggarkan sebesar Rp 60 miliar, kemudian tahap kedua Rp 80 miliar, jadi totalnya Rp 140 miliar,” ucap Gubernur Koster.

Proyek embung unda ini ditangani langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Wilayah Sungai Bali Penida, yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih di kawasan PKB.

“Nanti, diperkirakan kebutuhan air bersih di PKB sekitar 50 liter per detik. Sisanya bisa untuk kebutuhan yang lainnya di wilayah Klungkung, Gianyar dan Denpasar,” katanya.

Gubernur Koster juga mewanti wanti pihak rekanan agar bersungguh sungguh dan tidak asal asalan saat mengerjakan proyek. Sehingga dengan kualitas pekerjaan yang baik dapat dirasa manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Jadi jangan main main di proyek ini, kalau saya temukan ada pelanggaran akan saya blacklist,” tandasnya.

Disebutkannya, bahwa proyek embung dilaksanakan secara multiyears, (berkesinambungan) yang dibangun dari 23 Juli 2023 sampai 29 Juni 2024. Dengan dua tahap pembangunannya, pertama pembangunan embung dan kedua instalasi perpipaan.

“Embung ini nantinya akan menampung aliran yang berada di hilir sungai atau 500 meter dari titik kawasan inti PKB, dan tidak mengganggu saluran irigasi,” tutup Koster.