Breaking News

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI , Surya Indonesia.net – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Silmy.

Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik). Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” tutup Silmy. ( Ag )

Berita Terkait

Bhakti TNI AD untuk Rakyat Bangun Rabat Jalan 500 Meter di Desa Nurbenlelang
Bhakti TNI AD untuk Rakyat Tingkatkan Konektivitas Desa Melalui Program Rabat Jalan
Kodim 1622/Alor Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Pembangunan Rabat Jalan
Rabat Jalan Bhakti TNI AD Dukung Akses Transportasi dan Ekonomi Warga Nurbenlelang
TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Melalui Program Rabat Jalan di Alor
Pengecoran Plat Lantai Jadi Tahap Krusial Pembangunan Jembatan Bhakti TNI AD di Alor
Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Bhakti TNI AD Wujudkan Akses Transportasi Antar Desa
Jembatan 14 Meter Penghubung Dua Desa Dibangun Melalui Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:32 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat Bangun Rabat Jalan 500 Meter di Desa Nurbenlelang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat Tingkatkan Konektivitas Desa Melalui Program Rabat Jalan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:29 WIB

Kodim 1622/Alor Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Pembangunan Rabat Jalan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:27 WIB

Rabat Jalan Bhakti TNI AD Dukung Akses Transportasi dan Ekonomi Warga Nurbenlelang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:25 WIB

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Melalui Program Rabat Jalan di Alor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Bhakti TNI AD Wujudkan Akses Transportasi Antar Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:20 WIB

Jembatan 14 Meter Penghubung Dua Desa Dibangun Melalui Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:18 WIB

TNI AD dan Warga Gotong Royong Cor Plat Lantai Jembatan di Kabupaten Alor

Berita Terbaru