Breaking News

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI , Surya Indonesia.net – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Silmy.

Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik). Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” tutup Silmy. ( Ag )

Berita Terkait

Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Denpasar Tingkatkan Harkamtibmas Melalui Patroli Dialogis
Polsek Denpasar Selatan Amankan Pembagian Makan Bergizi Gratis untuk Dukung Gizi Pelajar
Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis, Pemohon Diberikan Arahan Secara Langsung
Satpolairud Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambang di Pesisir Pantai
Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengaturan di Dropzone Internasional
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas
Polda Bali Laksanakan Penandatanganan PKS dengan Fakultas Kedokteran Unud, Luncurkan Buku Pedoman Pertolongan Psikologis

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:01 WIB

Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Denpasar Tingkatkan Harkamtibmas Melalui Patroli Dialogis

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

Polsek Denpasar Selatan Amankan Pembagian Makan Bergizi Gratis untuk Dukung Gizi Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:49 WIB

Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis, Pemohon Diberikan Arahan Secara Langsung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:36 WIB

Satpolairud Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambang di Pesisir Pantai

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:27 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:25 WIB

Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:23 WIB

Polda Bali Laksanakan Penandatanganan PKS dengan Fakultas Kedokteran Unud, Luncurkan Buku Pedoman Pertolongan Psikologis

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:19 WIB

Lakukan Pengawasan dan Gaktibplin, Irwasda dan Kabidpropam Polda Bali terhadap personel Polresta Denpasar

Berita Terbaru