Sebanyak 66 Orang Peserta Seleksi Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2023 di Bali Memasuki Tahap Seleksi Psikotes

Pendidikan205 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2023 kini telah memasuki tahap Seleksi Psikotes.

Sebanyak 66 orang peserta untuk titik lokasi Bali dinyatakan lolos tahap sebelumnya dan melanjutkan seleksi psikotes yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, pada Senin (17/07).

Seleksi psikotes tersebut dilaksanakan dalam 2 sesi, pada sesi pertama seleksi psikotes dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan bersama Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti dan Tim Pengawas/Pendamping dari Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal.

Gun Gun mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah lolos Seleksi Penerimaan Catar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim T.A. 2023 tahap sebelumnya dan kini sedang menjalani tahap Seleksi Psikotes. Gun Gun menyampaikan bahwa seleksi ini murni hasil kemampuan dari peserta sendiri dan penyelenggaraan tes ini tidak dipungut biaya. Jadi kepada seluruh peserta agar tidak tergiur dengan oknum yang menjanjikan kelulusan.

“Kepada para peserta diucapkan selamat mengikuti seleksi psikotes ini, semoga dapat mengikuti ujian dengan tertib dan lancar sampai akhir. Adik-adik peserta seleksi nanti akan berjuang dengan kemampuan sendiri, jadi jangan percaya kepada oknum-oknum yang katanya dapat membantu kelulusan” ucap Gun Gun.

Seleksi Penerimaan Catar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim T.A. 2023 dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, yaitu Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah), Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tahapan Seleksi Lanjutan, yang meliputi Seleksi Psikotes, Seleksi Kesehatan, Seleksi Kesamaptaan, Seleksi Wawancara serta Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. ( Bian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *