Pernah Dibui, Guide Asal Joga Dibekuk Lagi saat Edarkan Sabu

Kriminal438 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kurungan jeruji besi yang pernah dirasakan Lilik Budianto, 51, tak membuatnya kapok untuk bertindak melawan hukum. Pria ini dipergoki warga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Sesetan, Denpasar Selatan, sehingga diringkus lagi oleh polisi.

Kasus tersebut dibeberkan di Mapolsek Denpasar Selatan oleh Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari bersama Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (7/6). Kalpika menerangkan, peristiwa ini bermula ketika tersangka ditelepon oleh seseorang yang disebut BOS pada Kamis (1/6), sekitar pukul 19.00.

Lalu, pria yang bekerja sebagai Guide Freelance yang nyambi pengedar ini mengambil sabu sebanyak 24 paket di tempat yang ditentukan, yakni di Jalan Pulau Galang, Pemogan. Keesokan harinya sekitar pukul 06.30, dia dihubungi lagi oleh BOS. Baru setelah itu berkeliling mengedarkan barang haram ini. “Yang bersangkutan berhasil menempel sabu di 17 titik, seperti seputaran Jalan Kerobokan, Jalan Pedungan atau Sesetan sampai pukul 11.00,” ujarnya.

Namun saat pria asal Jogjakarta ini akan menempel di lokasi yang ke 18 yaitu di Jalan Pulau Roti, gerak-geriknya dicurigai oleh warga. Sebab, warga tidak mengetahui identitasnya, tapi terlihat sering mondar-mandir dengan sepeda motor Honda Vario di sana. Selain itu, pelaku juga kepergok meletakan sebuah benda dibawah batu, lalu difoto. Sehingga hal ini dilaporkan ke Polsek Densel.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah dan Panit Opsnal Ipda Made Mediana Dwija bersama anggota Opsnal segera ke TKP untuk menyelidiki. Tanpa buang waktu, aparat bersama warga langsung mengamankan Budianto. Dari pemeriksaan terhadap tas yang pelaku bawa, ditemukan handphone Samsung, serta bungkusan kresek dan tujuh paket narkotika.

“Ketika itu tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang rencananya akan diletakkan (ditempel) di suatu tempat,” tandasnya. Selanjutnya pria yang beralamat di Jalan Mertasari, Sidakarya inu beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Densel untuk proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, Budianto mengakui kalau dirinya dijanjikan upah oleh BOS sebesar Rp 100 ribu setiap kali berhasil menempel sabu.

Dia juga mengakui sudah pernah dipenjara karena menjadi perantara dalam jual beli sabu pada 2012 lalu. Disinggung mengenai apakah narkoba ini diedarkan untuk wisatawan mengingat profesi pelaku sebagai Guide, Kalpika mengatakan sedang mendalaminya. Atas perbuatannya, Budianto disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahu 2009 tentang narkotika, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum. ( Agung )