DENPASAR, Surya Indonesia.net – Dinginnya kurungan jeruji besi kini harus dirasakan pria bernama Hendrikus Kalumbang, 32. Lantaran, ia nekat mencuri dengan membobol Kedai Hapies Terang Bulan dan Poci di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) yang berujung diringkus aparat Polsek Densel.
Penangkapan pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ini dibeberkan Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari bersama Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Peristiwa ini dimulai dengan Hendrikus berangkat dari Lapangan Pameran Sesetan sekitar pukul 02.00, menuju tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Jadi, pelaku sudah merencanakan aksinya ini dengan rapi, selama dua hari dia sudah mengecek lokasi sasarannya dan bergerak pada waktu yang tepat,” tutur Kalpika, Rabu (7/6). Sesampainya di sana, pelaku memarkir sepeda motor, lalu duduk di depan kedai untuk mengawasi situasi sekitar. Setalah dirasa aman, dia mengekuarkan besi sepanjang 25 cm yang sudah dipersiapkan dari jok motor.
Kemudian sekitar pukul 03.00, pria yang bekerja sebagai buruh proyek bagunan di Sesetan ini mencongkel gembok rolling door kedai tersebut memakai besi yang dibawa, hingga rusak. Rolling door lantas dinaikan separuh badannya agar bisa masuk. Di dalam, Hendrikus langsung membuka laci meja kasir dan mengambil sebuah hp, sebuah tablet, dan uang tunai Rp 1 juta.
Barang-barang ini ia masukan ke dalam tas selempang. Tak sampai disitu, pelaku lanjut menggasak dua tabung gas LPG 3 kg di bagian dapur. Setelah itu pria ini pergi dan menyempatkan menutup kembali rolling door. Berikutnya, Hendrikus menjual dua tabung gas ke warung klontong yang buka 24 jam di Jalan Diponegoro, Pesanggaran, dengan harga Rp 200 ribu.
Adapun hp, tablet dan uang dia bawa pulang ke kosnya di Jalan Tukad Buaji XXVI, Densel. Sementara itu, korban Tri Wijaya Darma, 28, yang hendak ke pasar pada pagi harinya mendapati pintu kedainya sedikit terbuka. Ketika dicek, barang-barangnya juga sudah hilang. “Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian Rp 5 juta dan segera melapor polisi,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija melaksanakan Olah TKP dan cek CCTV. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas pun melakukan pengejaran dan melihatnya melintas di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin (5/6) sekitar pukul 11.00. Tanpa buang waktu aparat langsung meringkus maling ini.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolsek Densel, Hendrikus mengaku baru pertama kali malakukan kejahatan. Adapun uang hasil pencurian dia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk mabuk dengan minum-minum keras. “Kami akan dalami apakah ada TKP lain yang disasar oleh pelaku,” tandas Perwira Balok Tiga di pundak tersebut.
Kini Hendrikus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 363 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, diancam karena pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun. ( Agung )