Renon, Surya Indonesia.net – Gubernur Bali kembali menegaskan jika tempat objek wisata Gunung-gunung yang terletak di Bali tidak boleh lagi menjadi destinasi wisata para pendaki gunung.
Hal ini berimbas pada aktivitas mendaki berwisata di Gunung yang akhirnya juga tidak diperbolehkan lagi beraktivitas.
Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023.
“Karena Gunung merupakan tempat kawasan yang disucikan oleh umat Hindu. Maka dari itu kami melarang keras bagi para pendaki Gunung dan bagi pencinta alam untuk melakukan kegiatan aktivitas di kawasan obyek wisata Gunung. Dan maka dari itu kami akan mengeluarkan peraturan daerah ( perda ) untuk mengatur semua kegiatan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Peraturan yang kami buat tersebut tidak hanya semata berlaku untuk umum ataupun wisatawan Asing mancanegara, Dan tapi berlaku juga akan berlaku juga untuk wisatawan domestik dan warga lokal , ucapnya.
Masyarakat akan diperbolehkan berada atau berkunjung diareal Gunung jika ada pelaksanaan khusus atau upacara adat istiadat keagamaan umat Hindu khusus.
“Pengecualian akan ada dan berlaku jika pelaksanaan upacara umat Hindu atau penanggulangan kebencanaan ataupun kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan lagi untuk kegiatan kewisatan,” imbuhnya.
Peraturan daerah ini juga berlaku dan di terapkan di semua dan di seluruh kawasan obyek wisata Gunung yang berada dan terletak di seluruh Bali terutama di pulau Bali intinya.,” Pungkas gubernur Bali., ( Agung )