Polda Bali Ungkap Kasus WNA Edarkan Narkoba Senilai 900 Juta

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali , Surya Indonesia.net – melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia yang disampaikan pada Press Conference di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Bali. Selasa (30-5-2023)

Dalam press conference tersebut dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H didampingi Kasubbid Penmas AKBP. Ketut Ekajaya, S.Sos, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP. Abdus Salim, S.Sos, Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. I Made Joni Antara, S.H serta wartawan dari berbagai media yang meliput kegiatan Press Conference tersebut

Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H menjelaskan Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 6 orang WNA yang 3 orang diantaranya berasal dari Uzbekistan , 3 Orang berasal Rusia dan 1 orang WNI. Dalam keterangannya, masing-masing dari pelaku ditangkap ditempat berbeda dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba

Polda Bali Ungkap Kasus WNA Edarkan Narkoba Senilai 900 Juta

“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 Juta-an” ucap Wadir Narkoba

AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H juga menambahkan dari masing masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 Gram Netto Ganja, 67 Gram Netto Hasish, dan 3 Pucuk Airsoft Gun, dari inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 Gram Netto Ganja, 129,25 Gram Netto Hasis, 60,88 Gram Netto Kokain, dari Inisial KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 Gram Netto Ganja dan 7,54 Netto Hasish dan inisial YO dan MA diamankan di Rumah Kost jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 Gram.,” Ucapnya. ( Agung )

Berita Terkait

Mahasiswa Jadi Korban Pencurian di Denpasar, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan!
Peristiwa berdarah kembali gegerkan dan menggeparkan warga di kawasan Sanur.
Diduga Cemburu Suami Bunuh Istri di Lampung Utara: Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 2 Jam! 
Terungkap Dalang Tewasnya Perempuan Meninggal di Kost Blitar
kembali terjadi Curanmor di wilayah Dalung. Kali ini, sebuah motor milik warga raib digondol maling
Curanmor di Jalan Siulan Terungkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Amankan Pelaku dan BB
Membongkar cara kerja Mafia Migas ( gas elpiji 3 kg ) yang di oplos
Polres Bangli Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian Dalam Operasi Sikat Agung 2025

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:09

Mahasiswa Jadi Korban Pencurian di Denpasar, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:02

Peristiwa berdarah kembali gegerkan dan menggeparkan warga di kawasan Sanur.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:42

Diduga Cemburu Suami Bunuh Istri di Lampung Utara: Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 2 Jam! 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:12

Terungkap Dalang Tewasnya Perempuan Meninggal di Kost Blitar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:57

kembali terjadi Curanmor di wilayah Dalung. Kali ini, sebuah motor milik warga raib digondol maling

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:30

Curanmor di Jalan Siulan Terungkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Amankan Pelaku dan BB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:51

Membongkar cara kerja Mafia Migas ( gas elpiji 3 kg ) yang di oplos

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:27

Polres Bangli Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian Dalam Operasi Sikat Agung 2025

Berita Terbaru