Breaking News

Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Bali, Surya Indonesia.net – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Kadek Witaya, S.H. dan Kasat Pol PP Kabupaten Badung, Gusti Agung Ketut Surya Negara, M.Si. laksanakan press realese di Ruangan Press Room Ghosal Bid Humas Polda Bali.

Didepan para awak media, Kabid Humas menyampaikan kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai (Reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah Pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah serta mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada lingkungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Bali telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Reklamasi tersebut, adapun kronologis pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Kab. Badung berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah Pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kab. Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.

Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari Reklamasi dimaksud. Dilokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.

Ditemukan dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya Pengurugan sepandan Pantai/Reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.

Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kab. Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Berdasarkan hasil pengukuran BPN Kab. Badung seluas 22.310 M2, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020, yang diawali dari pembuatan Anjungan/Bangsal untuk Nelayan yang dilakukan oleh GUSTI MADE KADIANA.

Pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan dan pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan Pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan Anjungan/Bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan Anjungan/Bangsal, pihak PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate atas nama I MADE SUKALAMA selaku Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate atas nama GUSTI MADE KADIANA dan sebagai Penerima Tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh GUSTI WAYAN EKA EDI SUWARDIKA, S.E.

Berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama GUSTI MADE KADIANA. Untuk pembuatan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT. Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, adapun kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi disebelah utara dari lokasi tersebut.
Kemudian pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 Miliar.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup atas nama Prof. DR. IR. BASUKI WASIS, M.Si. bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan Reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem Pesisir dan menimbulkan kerugian negara. ( Agung )

Berita Terkait

Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan
Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.
Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:53 WIB

Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Berita Terbaru