Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., menyampaikan telah menangkap tiga pengedar narkoba, dan dua pemakai.

Hukum260 Dilihat

Buleleng, Surya Indonesia.net – Dalam jumpa pers yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., disampaikan selama operasi ditemukan tiga pengedar Narkoba dan dua pemakai.

Pengedar Narkoba Nyoman TS Alias Tenang (46) ditangkap pada hari Rabo tanggal 10 Mei 2023 di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.74 gr bruto (2,44 gr netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanannya.

”terhadap terduga Nyoman TS Alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minila 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minilam 1 Milyar maksimal 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, ucap Kapolres.

Sedangkan pengedar narkoba, MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), saat bersama-sama saat mengendarai sepeda motor dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pada pukul 13.00 wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji Desa Temukus Buleleng dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gr bruto (2.77 gr Netto), yang diakui barang tersebut milik berdua, sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika.

“kemudian terhadap MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 Milyar maksimal 10 milyar Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksiman 12 tahun denda minimal 800 Juta maksimal 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, kata Kapolres. ( Agung )