Breaking News

Jadi Kurir Sabu di Bandara Ngurah Rai, Buruh dan Ojek Dibekuk

Senin, 24 April 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Surya Indonesia.net – Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, lantaran diduga sebagai kurir sabu. Mereka kedapatan membawa barang haram itu di areal parkir tempat ibadah di bandara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFR alias Aldi yang berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Sesetan Denpasar Selatan. Satunya lagi berinisial SGSW Aias Gede, 25, yang bekerja sebagai ojek dan beralamat di Jalam Tukad Irawadi Denpasar Selatan.

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan seizin Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Bahwa diduga ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi barang pembuat sakau itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian petugas mendapati GSW yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut. Sehingga, aparat langsung meringkus keduanya. “Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya,” tutur Darmawan.

Dari MFR, polisi dapat menyita barang bukti berupa bekas pembungkus snack yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening dan masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yaitu sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.

Sedangkan dari SGSW tidak didapati narkoba. “Meski tidak ada narkoba pada GSW, dia ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut, dan setelah diperiksa di dalam hp yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Terkait pemasok narkoba mereka dan kemana barang itu akan dibawa masih didalami kepolisian. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.,” Ucapnya. ( Agung )

Berita Terkait

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI
Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin
Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang
Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu
Arogansi Berbahasa Dubalang Kota Dinilai Cerminkan Lemahnya Pembinaan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:20 WIB

Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:17 WIB

Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:36 WIB

Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Senin, 8 Desember 2025 - 18:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

Senin, 8 Desember 2025 - 13:16 WIB

Arogansi Berbahasa Dubalang Kota Dinilai Cerminkan Lemahnya Pembinaan

Berita Terbaru