Tiga Kantor Dinas Badung Di-Police Line, Giri Prasta Bilang Terima Kasih

Kriminal345 Dilihat

Kabar ini pun dibernarkan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui Kamis (6/4). Pihaknya pun mengaku akan menghormati penuh SOP dari Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim, tindak pidana ekonomi khusus.

Pemasangan police line ini disebutkan berkenaan dengan data-data, karena ada Perda 18 Tahun 2016 yang didalamnya tercantum tatanan untuk penataan dan mengoperasionalkan tower. “Justru dalam hal ini saya atas nama pribadi, Bupati Badung, dan masyarakat Kabupaten Badung berterima kasih kepada Bareskrim Polri karena beliau membantu kita dalam hal pelaksanaan penertiban ini. Jangan sampai ada tower-tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin,” ujar Giri Prasta.

Pihaknya pun menyebutkan ada 18 tower yang tidak memiliki izin dan berdiri di Kabupaten Badung. “Ada sewa, sewa ini adalah untuk smart city. Ketika ada sewa smart city ini, itu ada jaringan, fiber optik, dan lain sebagainya. Tetapi di atasnya, di moncongnya ini diisi seluler. Nah ini salah satu yang tanpa izin yang perlu kita luruskan,” ungkapnya.

Disingung kenapa tidak langsung dibongkar, Bupati asal Pelaga, Kecamatan Petang ini menjelaskan, harus mengikuti tahapan. Bahkan ia menegaskan tidak akan gegabah menyikapi terkait permasalahan tower tersebut. “Kita harus mengikuti tahapan, kami tidak akan mau gegabah. Yang saya pahami dan saya yakini police line ini untuk mencari data-data mana tower yang tidak berizin,” jelasnya.