Breaking News

Himbauan kepada seluruh warga Indonesia, agar tidak takut kepada debt colector olektor.

Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah bapak kapolda agar laksanakan giat oprasi premanisme, sasaran utama adalah debt collector atau mata elang, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari polda kegiatan yg dilakukan sbb :
1. bila ditemukan ada nya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
3. Laporkan kegiatan setiap hari ke polres.

Himbauan pengadilan
————————————–
*Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg tangkap* (catatan: serah kan ke polisi / Polsek atau polres).

*Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang2an.*
Masyarakat harus tahu ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Viralkan !!!*
Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.“`

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

“`Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.“`

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.“`

*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*

“`Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.“`

“`Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.“`

“`Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.“`

*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.*

*Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !*

*Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.*

*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.*

*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.*

*Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*

*Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.*

“`Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.“`

*Ayo sebarkan untukj menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.

Berita Terkait

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI
Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin
Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang
Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:20 WIB

Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:17 WIB

Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:36 WIB

Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru