Buleleng , Surya Indonesia.net – Kamis tanggal 23 Februari 2023 pkl. 08.00 WITA telah berlangsung Penyampaian aspirasi Krama desa adat Banyuasri sehubungan dengan dilaporkanya Klian Desa Adat Banyuasri NYOMAN MANGKU WIDIADA oleh Krama Solas diri ke MDA Kab.Buleleng
Tujuan dilaksanakan penyampaian aspirasi.
1. Penyampaian aspirasi dilakukan secara spontan oleh Krame desa adat Banyuasri untuk Mempertegas hasil paruman bahwa krama desa yang telah sepakat tidak melaksanakan SK MDA Provinsi dan tetap meminta NYOMAN MANGKU WIDIASA sebagai kelian desa terpilih periode 2022 – 2027
Adanya pernyataan bahwa terpilihnya yang bersangkutan (Klian Desa Adat ) tidak sesuai dengan aturan dan melaporkan Klian Desa Adat lebih ke personal/pribadi sehingga dari Institusi SPN Polda Bali memanggil yang bersangkutan.
Krama desa Banyuasri Berkumpul di Wantilan desa adat Banyuasri.
a. Arahan Kordinator lapangan PUTU AGUS PERMANA PUTRA yg juga sebagai Saba kertha Desa adat Banyuasri kepada krama, pada intinya :
– Kegiatan hari ini Hanya sebagai pernyataan sikap untuk mensosialisasikan tentang pararem (hasil paruman desa) ke MDA kabupaten Buleleng. Membela kehormatan DS Banyuasri terhadap orang orang yg berbuat tidak baik. Mari kita tunjukan kepada mereka yg mencoba membuat kisruh desa kita.
Bergerak secara tertib ke MDA, tetap elegan yg selama ini menganggap desa ini dengan baik. Oleh sebab itu kita laksanakan aspirasi kita dengan baik, MDA juga kita hargai.
– Sebagai contoh kepada desa lain, bahwa desa adat Banyuasri mempertahankan otonomi.
– Menjelaskan PERNYATAAN SIKAP KRAMA DESA ADAT :
yang intinya KEBERATAN sekaligus MENOLAK dengan tegas seluruh hasil Keputusan Sabha Kerta MDA Propinsi Bali terkait Wicara Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri Periode Tahun 2022-2027, mempertegas kembali keputusan penolakan yang kami nyatakan melalui Paruman Agung Desa Adat Banyuasri Tanggal 26 Desember 2023 sesuai Berita Acara Paruman Desa Adat BAnyuasri No. 35/BA/Prm/DA-B.Asri/XI/2022. Dengan demikian maka sesungguhnya :
Penolakan terhadap SK Sabha Kerta MDA Propinsi bukan merupakan penolakan oleh Kellan dan Prajuru Desa Adat Banyuasri ataupun Prawartaka Ngadegang Kelian Adat Banyuasri Tahun 2022-2027, tetapi murni hasil Keputusan Parunan Agung Desa Adat Banyuasri sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di Desa Adat Banyuasri, sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kellan dan Prajuru Adat hanya menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan segala keputusan Paruman Desa Adat terebut.
Berdasarkan prinsip hak Otonomi yang diberikan kepada Desa Adat (Desa Mawicara) sesual PERDA No. 4 Tahun 2019 tersebut, maka harus dipahami oleh semua pihak bahwa penolakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mempertahankan harkat dan martabat desa kami dari upaya pihak luar, termasuk MDA, untuk mengintervensi urusan rumah tangga dan kearifan lokal Desa Adat kami. Sekali lagi kami tegaskan, ini adalah upaya kami menegakkan hak OTONOMI Desa Adat Banyuasri, menentukan dan menyelesaikan urusan rumah tangga sendiri tanpa intervensi pihak luar, BUKAN UNTUK MENDIRIKAN DESA MANDIRI seperti yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
– Tetap mengakui NYOMAN MANGKU WIDIASA sebagai Kelian Adat Banyuasri terpilih masa bakti Tahun 2022-2027 sesual hasil Paruman Desa Adat yang dituangkan dalam Berita Acara No.012/PN-KDA/1/2022 Tanggal 13 Pebruari Tahun 2022, Ini artinya
kami sekaligus menolak untuk mengulangi proses Ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027 karena seluruh Proses Ngadegang Kelian Adat Banyuasri Periode 2022-2027 sudah sesuai dengan PARAREM Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA NGADEGANG KELIAN DESA DAN PRAJURU DESA ADAT BANYUASRI yang telah disetujui oleh MDA Propinsi Bali No. 030/PRM/MDAP/XIV/2021 pada tanggal 7 Desember 2021dan terdaftarkan di Dinas PMA Propinsi Bali pada tanggal 7 Desember 2021. menolak Permohonan Pengunduran Diri Nyoman Mangku Widiasa sebagal kellen adat terpilih masa bakti 2022-2027, dan meminta dengan hormat untuk menyelesaikan tugas dan amanat untuk methingin Desa Adat Banyuasri sampai Tahun 2027 DENGAN atau TANPA SK Pengangkatan dan Pengakuan dari MDA. ( Agung )