Breaking News

Nekat Pakai Knalpot Brong di Denpasar Bisa Kena Denda, sudah ada aturannya.

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nekat Pakai Knalpot Brong di Denpasar Bisa Kena Denda Rp 250.000, Ini Aturannya Salah satu pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan (knalpot brong).

Padahal aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” bunyi pasal 285 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan,” bunyi pasal 106 ayat 3.

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. ( Agung )

Berita Terkait

Jangan Pakai Calo! “Polantas Menyapa” di Blitar Kota Buka Informasi Pajak Kendaraan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Polantas Menyapa, Cara Satlantas Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Pajak dan Kepercayaan Masyarakat
Pelayanan Unit BPKB dalam Polantas Menyapa Polres Blitar Kota
Usai Aksi, Massa Temui Kapolrestabes Kombes Calvijn untuk Berfoto
Satlantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” Berbagi Edukasi
Pelayanan Publik yang Responsif dan Humanis Polantas Menyapa Polres Blitar Kota

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 10:15 WIB

Jangan Pakai Calo! “Polantas Menyapa” di Blitar Kota Buka Informasi Pajak Kendaraan

Jumat, 14 November 2025 - 18:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah

Jumat, 14 November 2025 - 12:14 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 09:56 WIB

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Pajak dan Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 12 November 2025 - 10:37 WIB

Pelayanan Unit BPKB dalam Polantas Menyapa Polres Blitar Kota

Selasa, 11 November 2025 - 15:31 WIB

Usai Aksi, Massa Temui Kapolrestabes Kombes Calvijn untuk Berfoto

Sabtu, 8 November 2025 - 10:15 WIB

Satlantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” Berbagi Edukasi

Jumat, 7 November 2025 - 09:48 WIB

Pelayanan Publik yang Responsif dan Humanis Polantas Menyapa Polres Blitar Kota

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Forkopimcam Lepas Peserta Jalan Santai HUT Mangupura di Desa Petang

Sabtu, 15 Nov 2025 - 13:00 WIB