Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Serba-Serbi1603 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tim Pembinaan dan Pengawasan yang terdiri dari DPMD Kota Denpasar dan unsur Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa Padangsambian Kaja pada Kamis (23/2) bertempat di Kantor Perbekel Padangsambian Kaja.

Obyek pembinaan dan pengawasan adalah penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa pada Sekretariat Desa, Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan Pelaksana Kewilayahan. Secara umum seluruh lini pada Pemerintah Desa Padangsambian Kaja telah bekerja baik dan memenuhi regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Desa Padangsambian Kaja menjadikan hasil pembinaan dan pengawasan sebagai evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa khususnya di Desa Padangsambian Kaja agar menjadi semakin baik dan kinerjanya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. ( Gung )