LKBH Makassar Ajukan Ekspose Perkara Harap Kejari Makassar Hentikan Kasus Perdata yang Dipidanakan.

Hukum300 Dilihat

Makassar , Surya Indonesia.net – LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengajukan ekspose perkara yang terindikasi merupakan kasus perdata namun dipidanakan penyidik yang kini berstatus tersangka Andi Sitti Saniah S kepada Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari). Perihal permohonan ekspose perkara khusus laporan polisi nomor : lp/b/415/v/2022/restabes makassar/sek rappocini, tanggal 28 mei 2022, diajukan LKBH Makassar bernomor : 19/B/II/LKBH Makassar/2023.

“Betul sekali, kami mengajukan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kasipidum Kejari Makassar, dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) laporan polisi nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Sek Rappocini, tanggal 28/5/2022,” ungkap Agus Salim, AMD, BA, SH, selaku advokat LKBH Makassar yang juga kuasa hukum Andi Sitti Sania S di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis, 16/2/2023.

Surat permohonan ekspose gelar sendiri ditandatangani langsung oleh Adv Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum LKBH Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Sehubungan atas kepentinggan Klien Andi Sitti Saniah S, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Kota Makassar.

Sebagaimana diutarakan Agus Salim, AMD BA, SH, “Kami bermaksud mengajukan permohonan permohonan ekspose perkara khusus laporan polisi nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Sek Rappocini, tanggal 28/5/2022, dengan alasan Bukti pelapor Rp. 45.000.000,- merupakan pembayaran jual beli tanah yang belum cukup atas tanah Lahama, yang keseluruhan senilai Rp. 260.000.000,- dan Bukti Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa Penjualan dan Akta Jual Beli, diduga palsu karena tertulis Serawati yang tidak ada dalam Ahli Waris resmi Lahama.”

Faktanya lagi, pembelian tanah Lahama yang merupakan almarhum orang tua Andi Sitti Saniah S, yang keseluruhan senilai Rp. 260.000.000,- dijual dibawah NJOP yang tidak disetujui Andi Sitti Saniah, merupakan tindak pidana penggelapan pajak yang harus diproses Penyidik/Polisi/Polsek Rappocini tanpa perlu aduan karena merupakan delik umum.

Diuraikan juga, Bukti sertifikat atas nama Rukman palsu karena dibuat dengan Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa Penjualan dan Akta Jual Beli, diduga palsu karena tertulis Serawati yang tidak ada dalam Ahli Waris resmi almarhum Lahama.

“Bukti Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa Penjualan dan Akta Jual Beli, diduga palsu karena tertulis Serawati yang tidak ada dalam Ahli Waris resmi Lahama,” beber Muhammad Sirul Haq, SH. C.NSP, C.CL, selaku direktur LKBH Makassar yang juga kuasa hukum Andi Sitti Saniah S.

Tambah Muhammad Sirul Haq, SH. C.NSP, C.CL yang juga Direktur LDI Konsultan Politik (Lumbung Demokrasi Indonesia) bahwa, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru.”

Tersaji pula, Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, dan Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Begitupun diuraikan Agus Salim, AMD, BA, SH, “penyidik belum menyempurnakan penyilidikan karena legal standing pelapor berupa sertifikat belum difaktakan berupa pengembalian batas dan barkode warkah tanah yang dijual dibawah tangan dan tidak disetujui semua ahli waris dan terlapor meminta agar diadakan pengembalian batas, dan uji labfor atas legal standing pelapor yang belum dilakukan penyidik.”

LKBH Makassar berharap surat ekspose yang ditembuskan pula ke Kejagung RI dan Kejati Sulsel sebagai laporan dimana jika dasar aturan diatas tidak dipenuhi, maka sejak surat ekspose ini dilayangkan adanya secerca harapan ekspose untuk penghentian perkara dan besar harapan dapat terkabulnya permohonan ini demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan terwujud.

“Terdapatnya bukti formil pelapor, berupa kwitansi pemberian Rp. 45 juta terhadap klien kami atas nama Andi Sitti Saniah S disebut selaku pembelian tanah atau pembayaran tanah milik klien kami adalah, sungguh suatu yang tidak mengikat dalam kedudukan tata cara secara administratif AJB yang benar,” aku Agus Salim AMD BA SH.

Dimana pula terdapatnya fakta formil adanya penempatan seseorang yang bernama Serawati selaku ahli waris yang ditempatkan dalam keterangan silsilah kewarisan Lahama tidak sesuai kebenaranya, dimana perempuan atas nama Serawati dalam keterangan silsilah yang dimiliki pelapor sesungguhnya tidak memiliki hubungan kekeluargaan apapun dalam keturunan Lahama yang harus didudukkan sebagai salah satu ahli waris lahama.

Adapun terdapatnya pengakuan klien kami dalam menerima uang sejumlah Rp. 45 juta terhadap lelaki Rukman selaku pelapor, adalah suatu keadaan seorang ibu rumah tangga setengah baya yang tidak berdaya untuk menerima keadaan yang menimpah tekanan hidupnya, yang kesehariannya hanyalah seorang pemulung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bersama suaminya, juga mengalami intimidasi yang bervariasi yang dialaminya. ( Gung-Red )