DENPASAR , SURYA Indonesia.net -Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) Denpasar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam keterangan persnya, menyebutkan ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, S.Kom.,M.Si., IMY, ST dan DR. NPS, ST.,MT. Penetapan tersangka didasarkan atas penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali. “Ketiganya menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana,”sebut Luga Harlianto.
IKB, S.Kom.,M.Si., IMY, ST. dan DR. NPS, ST.,MT selama ini terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” pungkasnya, Luga Harlianto. ( Gung-Red )